Nasional

Total Ada 102 Merek Obat Sirup Anak yang Dilarang Beredar, Cek Daftarnya di Sini!

Oleh: Tim AYO 17 Sabtu 22 Okt 2022, 13:24 WIB
Total Ada 102 Merek Obat Sirup Anak yang Dilarang Beredar, Cek Daftarnya di Sini! Ilustrasi.

AYOJAKARTA.COM - Maraknya ditemukan adanya gagal ginjal akut pada anak, membuat pemerintah bertindak secara cepat dalam menanggulangi kasus serupa dikemudian hari.

Dilansir AyoJakarta dari Republika, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan daftar produk obat sirup yang dilarang untuk diresepkan dan diperdagangkan di Indonesia mengerucut pada 102 merek dagang. 

Disebutkan jika sebelumnya Kemenkes telah mendatangi 156 rumah pasien gangguan ginjal akut misterius dan mendapati ada 102 obat sirop yang ada di lemari keluarga.

Baca Juga: Resep Makanan Sehat untuk Anak, Brokoli Panggang Keju! Bisa Perkuat Sistem Imun pada Anak-anak

Sementara itu, pihaknya mengatakan jika belum diketahui 100% obat sirup anak mana yang berbahaya. Namun, 75% sudah diketahui sehingga dilarang untuk diresepkan dan dijual di apotek," kata Budi dalam konferensi pers terkait gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Budi juga menjelaskan jika Kemenkes dibantu organisasi profesi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga menginstruksikan kepada kalangan apoteker dan dokter untuk tidak meresepkan daftar obat sirop yang berisiko memicu AKI.

Lalu apa saja merek dagang obat sirup anak yang dilarang beredar?

Berikut daftar obat sirup yang dikonsumsi pasien AKI di Indonesia berdasarkan telisik Kemenkes RI pada pasien AKI di Indonesia:

Afibramol, Alerfed Syrup, Ambroxol syr, Amoksisilin, Amoxan, Amoxicilin, Anacetine syrup, Anacetine DOEN, Apialys Syrup, Azithromycin Syrup, Baby cough Camivita, Caviplex, Cazeti, Cefacef Syrup, Cefspan Syrup, Cetirizin, Colfin Syrup, Cupanol Syrup, Curbexon Syrup, Curviplex Syrup, Depakene, Devosix drop 15 ml, Dextaco Syrup, dan Domperidon Syrup.

Baca Juga: Menkes dan Deputi BPOM Jelaskan Perkembangan Penanganan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia, Ini pesannya!

Disudrin-ped, Elkana Syrup, Eritromisin, Etamox Syrup, Fartolin Syrup, Ferro K, Hecosan, Hufabetamin, Hufagrip, Hufamag Plus Syrup, Ibuprofen, Ifarsyl Plus, Imunped Drop, Interzinc, Itamol Syrup, Klinik Tazkia: Paracetamol Syrup, Metronidazole Syrup, Mucos Drop, Novachlor Syrup, Nytex, OBH Ane Konidin, Omedom Syrup, Omemox, Pacdin Cough Syrup, dan Pamol.

Paracetamol Drop dan Syrup, Paraflu Syrup, Praxion Syrup, Profilas Syrup, Proris, Proris Hijau, Psidii Syrup, Ranivel Syrup, Rhelafen, Rhinofed, Rhinos Junior Syrup, Rhinos Neo Drop, Rosidon, RSKM: Paracetamol Syrup, Sanmol Syrup, Sanprima, Sucralfate, Tempra, Tremenza Syrup, UNIBEBI Cough Syrup, Unibeby drop, Vesperum, Vesperum drop 15 ml, Vestein (Erdostein), Vometa, Yusimox, Zenichlor Syrup, Zinc Drop, Zinc Syrup, Zincpro Syrup, Zibramax, Asam Valproat Sirup, Carsida, Hufabethamine, Renalit, Hufallerzine, dan Hufagrip.

Baca Juga: Virus Covid-19 Varian Baru Masuk Ke Indonesia, Ini Penjelasan Menteri Kesehatan Republik Indonesia!

Disamping itu, Budi menegaskan jika pihaknya tidak punya wewenang menarik ratusan produk obat tersebut dari peredaran, tapi bisa melarang penjualannya untuk sementara di seluruh jaringan apotek sambil menanti hasil penelusuran lebih lanjut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Lalu pihaknya telah menginstruksikan agar seluruh produk obat sirop yang beredar luas di Indonesia dihentikan sementara penggunaannya selama proses investigasi penyebab AKI.

Adanya upaya dan keputusan tersebut yang ditempuh Kemenkes adalah sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah menyikapi laju kasus AKI yang mencapai 241 pasien di 22 provinsi dengan angka kematian 133 jiwa.

"Dua hari lalu, karena belum terarah, kami tahan semua dulu. Yang kami tahu, semua obat sirup memiliki probabilitas senyawa berbahaya," ungkapnya.

Baca Juga: Tips Redakan Demam Anak Tanpa Harus Minum Obat Sirup, Para Ibu Jangan Panik!

Menkes Budi juga mengatakan seluruh produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol. Sebenarnya, senyawa pelarut obat sirop itu tidak berbahaya selama penggunaanya berada pada ambang batas aman.

"Kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran seperti etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE). Kalau dilihat, polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat," jelasnya.

Pada Kamis (20/10/2022) malam, Kemenkes mengundang para ahli farmakologi, dokter, hingga organisasi apoteker untuk mengecek lebih rinci mana saja produk obat sirup yang benar-benar bahaya untuk dikonsumsi publik.

Obat sirup yang diizinkan untuk kembali beredar hanya yang terbukti secara klinis oleh BPOM tidak mengandung pelarut polyethylene glikol."Setelah kami tutup semua (distribusi obat sirop), kami coba longgarkan pelan-pelan," terangnya.

Baca Juga: Resep Makanan Sehat untuk Anak, Brokoli Panggang Keju! Bisa Perkuat Sistem Imun pada Anak-anak

Tidak hanya itu, BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi didorong untuk terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pascapenggunaan obat.

Masyarakat pun juga dapat melaporkannya kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Republika.com dengan judul "Obat Sirop yang Dilarang Beredar Mengerucut pada 102 Merek, Ini Daftarnya"

Secara progresif, BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap obat sirop sesuai dengan data yang terbaru.

Terhadap hasil uji obat sirup dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat terkait dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Baca Juga: Waspada Gangguan Gagal Ginjal Akut Serang Anak-Anak Tanpa Ada Gejala Kormobid: Progresif dan Sangat Cepat!

Terkait dengan penarikan ini adalah mencakup seluruh jalur pemasaran mulai dari pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Reporter Tim AYO 17
Editor Vincensia Enggar Larasati