AYOJAKARTA.COM – Jumat petang (21/10/2022), Kemenkes gelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan gangguan gagal ginjal akut di Indonesia.
Pertemuan dengan awak media tersebut digelar di Lantai 2 Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan serta secara luring melalui aplikasi zoom.
Menkes RI, Budi Gunawan Sadikin menyebut, sebelum gangguan ginjal akut pada balita menjadi sangat masif seperti ini, Kemenkes sudah mendapat alarm kenaikan kasus sejak bulan Agustus.
Baca Juga: 4 Gestur Aneh Putri Candrawathi saat Sidang Jadi Sorotan, Apa Maknanya?
“Bulan Agustus terlihat kenaikan, lalu pada bulan September dilakukan uji patologis karena kami menganggap penyebabnya adalah patogen. Kemudian, bulan Oktober WHO melakukan reminder bahwa hal ini disebabkan toksin sehingga dilakukan uji toksikologi,” ujar Budi Gunawan Sadikin.
Setelah melakukan cross check, Kemenkes menemukan bahwa gangguan ginjal pada balita ini disebabkan dari konsumsi sirup yang mengandung senyawa toksin polietilen glikol.
Menkes Budi menjelaskan alur toksisitas dari senyawa polietilen glikol hingga menimbulkan bahaya bagi balita yang mengkonsumsi.
“Senyawa kimia etil glikol dietil glikol masuk ke dalam tubuh, ketika tubuh melakukan metabolisme, menjadi asam oksalat, masuk ginjal berubah menjadi kalsium oksalat (bentuk kristal tajam) dan akan merusak kerja ginjal,” ucap Menkes Budi.
Menkes juga menjelaskan mengenai bentuk dan sebab senyawa etil glikol dapat diidentifikasi berbahaya.
“Etil glikol adalah pelarut tambahan yang dipakai dalam sirup, jadi bukan termasuk komposisi utama sehingga jarang ditulis dalam informasi produk. Sebenarnya senyawa ini bisa tidak beracun, tapi jika kualitas pembuatannya tidak baik, maka dapat membuat cemaran senyawa kimia berbahaya,” kata Budi.
Baca Juga: Viral Video Artis Cantik Inisial R dengan Pria Alim, Terbongkar Ternyata Ini Sosok Pemerannya
Kenaikan kasus ini di bulan Oktober sangat pesat sehingga membuat Kemenkes mengambil kebijakan konservatif untuk menghindari lebih banyak anak balita yang masuk RS.
Menkes mengambil kebijakan walaupun belum 100% tau pasti, tapi setidaknya sudah tau 75% produk yang mengandung senyawa berbahaya, sehingga produk dilarang diresepkan dan dijual di apotik.
Kemenkes pun sudah berkoordinasi dengan IDAI untuk meminta dokter anak jangan meresepkan dahulu produk yang memiliki kandungan polietilen glikol.
Selain itu, Kemenkes juga sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan farmasi dan ikatan apoteker untuk berkomunikasi mana obat yang berpotensi bahaya, sedikit bahaya, ataupun banyak bahaya.
Pada konferensi pers ini, Kemenkes juga menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan solusi obat untuk kasus ini yaitu fomepizole.
Menkes menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan RI akan mendatangkan 200 dosis obat fomepizole dari Singapura untuk menangani kasus ini.***