Nasional

Pengadilan Negeri Jaksel Telah Gelar Sidang Obstruction of Justice Anak Buah Sambo, Bagaimana Nasib Mereka?

Oleh: Evan Reza Priha Agatha Rabu 19 Okt 2022, 19:28 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Telah Gelar Sidanh Obstruction of Justice Anak Buah Sambo

AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang pidana penghalangan keadilan (obstruction of justice) pada Rabu (19/10/2022).

Dalam sidang tersebut dibagi kedalam dua sesi yang diselenggarakan pada pukul 10.00 WIB, serta sesi kedua yang dilangsungkan pada pukul 14.00 WIB.

Dilansir dari suara.com, menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa dalam sesi sidang pertama untuk Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, serta Hendra Kurniawan.

Baca Juga: Inilah Profil Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Punya Jejak Karier Mumpuni

Sedangkan Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo menjalani sidanh Obstruction of Justice pada sesi kedua.

Dalam sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk, yakni Ahmad Suhel selaku ketua majelis, Djuyamto, dan Hendra Yulistiawan sebagai hakim anggota.

Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji dengan kapasitas 50 pengunjung.

Keenam terdakwa tersebut terlibat dalam kasus dugaan penghalangan keadilan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan merusak, menghilangkan, dan memindahkan barang bukti.

Baca Juga: Deretan Artis Inisial R yang Kemungkinan Adalah Sosok yang Diramalkan Hard Gumay, Siapa Saja?

Dalam kasus obsteuction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, serta Agus Nurpatria.

Para terdakwa tersebut diancam dengan pidana primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 40 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua, primer Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***

Reporter Evan Reza Priha Agatha
Editor Vincensia Enggar Larasati