Nasional

Tertunduk! Hendra Kurniawan Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J, Tak Ajukan Nota Keberatan Dakwaan Jaksa

Oleh: Tim AYO 17 Rabu 19 Okt 2022, 13:16 WIB
Tertunduk, Hendra Kurniawan Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J, Tak Ajukan Keberatan Dakwaan Jaksa

AYOJAKARTA.COM - Proses persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J juga dijalani Hendra Kurniawan.

Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan adalah satu diantara empat  mantan anggota Polri yang terlibat obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam sidang yang dijalani Hendra Kurniawan, tim kuasa hukumnya memanjatkan doa untuk Brigadir J di tengah sidang kasus obstruction of justice.

Baca Juga: Heboh Mesya Thalib Diduga Jadi Istri Muda, AKBP Aris Rusdianto Klarifikasi : Orang Tahu Mana Istri Asli Saya!

Tidak hanya memanjatkan doa, mereka juga menyampaikan duka cita kepada keluarga Brigadir J.

"Kami mohon izin dari tim penasihat hukum untuk berdoa sejenak," kata kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat kepad Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Usai panjatkan doa, Henry menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Alasannya, karena dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil.

"Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi," ungkap Henry.

Baca Juga: Irjen Toni Harmanto Punya Harta Kekayaan Rp 1,5 Miliar, Intip Deretan Mobil dan Motor Milik Kapolda Jatim Baru

Sementara itu, dari keputusan kuasa hukum Hendra tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang selanjutnya pada Kamis (17/10/2022) pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

"Sidang dilanjut Kamis 27 Oktober," jelas Wahyu.

Hendra Kurniawan sendiri telah menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 09.30 WIB pagi hari ini, (19/10/2022).

Pantauan Suara.com, Hendra hadir mengenakan kemeja putih. Tanpa mengenakan masker dia duduk di kursi terdakwa sambil memegang berkas dakwaan bersampul merah.

"Apa saudara sehat?," begitu bunyi pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Detik-detik Lesti Kejora dan Rizky Billar Kembali Bermesraan Setelah Putuskan Damai

"Sehat yang mulia," jawab Hendra yang menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Dalam kasus yang menjeratnya, Hendra didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Tidak hanya Hendra, pada hari ini ada lima terdakwa kasus obstruction of justice lainnya yang akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Diantaranya adalah Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Reporter Tim AYO 17
Editor Vincensia Enggar Larasati