Nasional

Hakim Minta Hadirkan Keluarga Brigadir J Jadi Saksi, Bharada E akan Bertemu Ferdy Sambo

Oleh: Christy Ayu Saputri Selasa 18 Okt 2022, 19:02 WIB
Dalam sidang Bharada E, jaksa menyebut terdakwa bersedia diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

AYOJAKARTA.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan minta hadirkan 12 saksi dari keluarga Brigadir J, dan memutuskan menunda persidangan terdakwa Richard Eliezer pada Selasa (25/10/2022) pekan depan.

"Saudara JPU, jadi untuk persidangan selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu di dalam BAP saksi," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso seperti yang dilansir Republika.co.id pada Selasa (18/10/2022).

Adapun ke 12 saksi tersebut adalah keluarga Brigadir J dari orang tua hingga pacar, sesuai dengan yang tercantum dalam BAP adalah amaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J), Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak (pacar Brigadir J).

Baca Juga: Siapa Artis Inisial R Pemeran Video Asusila dengan Pria Alim? Ciri-cirinya Mengarah ke Sosok Ini

"Tolong dihadirkan di persidangan mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) tentang Covid, jadi bisa zoom," terang Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (18/10/2022), seperti dikutip dari Suara.com.

Selanjutnya kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy meminta kepada hakim dan jaksa untuk hadirkan juga Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Rizky Rizal.

"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf," ujar Ronny.

Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur, Ini Arti Tanda Bulat di Chat WhatsApp

Kemudian, Ronny meminta kepada Ketua Majelis Hakim supaya bisa dihadirkan para saksi tersebut dalam waktu tiga hari.

"Sesuai dengan azas peradilan cepat, kami mohon untuk waktunya tiga hari kedepan. Kami bermohon," tandasnya.

Atas permohonan itu, Ketua Majelis Hakim Persidangan Wahyu Iman merespon dengan akan memastikan keempat saksi tersebut turut dijadikan saksi dalam sidang.

"Kami akan periksa saksi. Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini. Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal," jelas Hakim Wahyu.

Baca Juga: Viral Video Artis Cantik Inisial R dengan Pria Alim, Terbongkar Ternyata Ini Sosok Pemerannya

Diketahui bahwa terdapat 61 saksi yang terdapat dalam BAP, dan secara teknis terkait pemeriksaan para saksi tersebut menurut Ketua Majelis Hakim akan membuka peluang untuk memeriksa saksi secara bersamaan.

"Di dalam BAP ada 61 saksi, kami melihat adalah sejenis maka kami periksa bersamaan, atau teknisnya kami lihat di persidangan. Satu-satu atau kita periksa bersamaan, karena mereka sejenis," kata Hakim Wahyu.

Kendati demikian, JPU menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan para saksi di persidangan nanti.

Sebagai informasi bahwa Richard Eliezer didakwa oleh JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara bersama-sama dengan terdakwa dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Oleh karena itu, Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 40 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan terancam hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Tedi Rukmana