AYOJAKARTA.COM -- Eksepsi atau engecualian bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengungkapkan apa yang dibicarakan istri mantan Kapolres Propam itu dengan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Percakapan itu terjadi pada Kamis, 7 Juli 2022 di sebuah kamar di lantai dua rumah Ferdy Sambo di Magelang.
Putri Candrawathi disebut-sebut meminta Brigadir J mundur (resign) sebagai asisten Ferdy Sambo.
Perkataan itu kata Putri Candrawathi terjadi usai dilecehkan oleh Brigadir J.
“Saya mengampuni perbuatan kamu yang keji terhadap saya. Tapi saya minta kamu untuk resign,” begitu kata Putri Candrawathi kepada Brigadir J, dalam eksepsi yang dibacakan pengacara Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 17 Oktober 2022, dikutip dari Republika.co.id.
Eksepsi tersebut, sebagai bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pasangan suami istri itu didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU mendakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Sangkaan tersebut terkait pembunuhan Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga 46, di Jaksel, Jumat, 8 Juli 2022.
Dalam kasus tersebut selain pasangan suami isteri itu, JPU juga mendakwa dengan sangkaan serupa terhadap terdakwa Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Baca Juga: Ternyata Ini Arti Tanda Lingkaran Putus di WhatsApp
Dalam dakwaan tak disebutkan peristiwa terang tentang apa soal atau motif Brigadir J harus dibunuh.
Dakwaan JPU cuma mengatakan, Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak tiga kali oleh Bharada RE dengan Glock 17. Namun Ferdy Sambo juga turut melakukan penembakan di bagian kepala sebanyak satu kali menggunakan Pistol HS.
Sementara Bripka RR, disebutkan turut serta melakukan dan memberikan bantuan untuk melakukan pembunuhan.
Sedangkan KM dan Putri Candrawathi, dikatakan, ikut membantu dan merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Di dalam dakwaan disebutkan adanya peristiwa keributan yang tak jelas antara Brigadir J dan KM di rumah Magelang. Tetapi, dikatakan dalam dakwaan, keributan antara ajudan dan pembantu Keluarga Sambo itu juga tak terang disebabkan karena apa.
Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur, Ini Arti Tanda Bulat di Chat WhatsApp
Namun di dalam dakwaan, ada penjelasan ketika Bripka RR membujuk Brigadir J untuk bertemu dengan Putri Candrawathi di lantai 2.
Brigadir J sempat menolak. Tetapi akhir mau. Setelah Bripka RR membawa Brigadir J ke kamar tidur Putri Candrawathi, keduanya dibiarkan berdua.
RR di dalam dakwaan tak mengetahui apa yang dibicarakan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
Karena mengacu dakwaan Bripka RR menunggu di luar kamar. Namun tetap mengawasi. Berbeda dengan yang ada dalam eksepsi tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Brigadir J di kamar tersebut diminta untuk segera mengundurkan diri.
Baca Juga: Terjawab! Video Asusila Artis Cantik R Bersama Pria Alim Inisial R Bocor, Hard Gumay: Skandal Besar
Putri Candrawathi mengaku sedih atas perbuatan yang dilakukan Brigadir J terhadapnya.
Dalam eksepsi yang dibacakan tim pengacara terungkap Putri Candrawathi yang mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. Dugaan perbuatan asusila tersebut, dikatakan terjadi di rumah Magelang, Kamis, 7 Juli 2022.*** (Bambang Noroyono/Republika.co.id)