AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait PPPK 2022 dapat disimak di artikel ini.
Simak pula akibat apa yang diterima jika guru yang lulus passing grade menolak penempatan PPPK 2022.
Untuk diketahui, guru yang lulus passing grade pada seleksi PPPK 2022 diberi pilihan untuk menerima atau menolak penempatan yang sediakan.
Atas hal ini, tentunya guru yang lulus passing grade pada seleksi PPPK 2022 harus mengetahui akibat atau konsekuensi apa yang diterima apabila menolak penempatan.
Dalam artikel ini juga akan dibahas apakah masih bila memilih formasi yang tersedia jika menolak penempatan PPPK 2022.
Lantas akibat apa yang akan diterima jika guru lulus passing grade menolak penempatan PPPK 2022?
Simak ulasan lengkapnya dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com pada Senin (17/10/2022) dengan judul Wajib Tahu! Ini Konsekuensi Bagi Guru Lulus Passing Grade Menolak Penempatan P3K 2022.
Baca Juga: Kapan CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? Simak Persyaratan dan Cara Daftar Guru ASN di Sini!
Sebagai informasi, sebenarnya terdapat beberapa alasan yang membuat guru ini menolak penempatan PPPK 2022 di antaranya:
1. Lokasi penempatan bekerja yang jauh dari rumah
2. Memiliki fisik yang lemah sehingga sangat riskan dan tidak mampu
3. Alasan lain
Untuk menjawab konsekuensi bagi guru yang menolak penempatan PPPK 2022, Kemendikbud Ristek turut buka suara.
Baca Juga: Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022, Simak Dokumen yang Wajib Diunggah di Sini!
Masih dilansir AyoIndonesia.com pada kanal YouTube calon guru, Kemdikbud Ristek menjelaskan pelamar P1 yang sudah mendapatkan penempatan, tidak dapat menolak penempatan dan tidak bisa mengikuti seleksi prioritas di bawahnya.
Artinya, guru P1 yang telah mendapatkan penempatan tidak bisa memilih formasi lain, serta tidak bisa mengikuti tes pada pelamar P2 maupun P3.
Apabila guru dalam hal ini adalah P1 menolak penempatan, maka akan dianggap mengundurkan diri dari seleksi PPPK 2022.
Jadi sudah terjawab dengan jelas bahwa bagi guru lulus passing grade yang tergolong dalam pelamar P1 akan ditempatkan di sekolah induk maupun di sekolah non induk.
Penempatan ini harus disetujui dan tidak bisa ditolak, karena akan menggugurkan kepesertaannya menjadi pegawai pemerintah yakni PPPK.
Hal ini penting diketahui bagi guru lulus passing grade yang tergolong dalam pelamar P1 sebelum pendaftaran PPPK 2022 dibuka.
Demikian informasi tentang konsekuensi guru lulus passing grade yang menolak penempatan PPPK 2022.***(AyoIndonesia.com/Cindra May Ningrum)