Nasional

Berapa Gaji PNS Golongan 2? Ini Kisaran Gaji Pokok untuk Gol 1 sampai 4 Tahun 2025 Terbaru!

Oleh: Sarah Herfiana Selasa 07 Jan 2025, 06:41 WIB
Sebenarnya pada awal tahun 2024, PNS sudah mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen setiap golongan, tak terkecuali golongan 2.

AYOJAKARTA.COM - Adakah dinaikkan gaji PNS oleh pemerintah pada tahun 2025?

Kabar kenaikan gaji PNS di awal tahun 2025 menjadi kabar yang cukup hangat beberapa hari ini.

Padahal meskipun sangat ditunggu-tunggu oleh para ASN, nyatanya banyak yang mengabarkan bahwa gaji PNS tidak ada kenaikan, benarkah demikian?

Sebenarnya pada awal tahun 2024, PNS sudah mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen setiap golongan, tak terkecuali golongan 2.

Besaran dari gaji golongan 2 tersebut bahkan belum termasuk dengan tunjangannya.

Ya, seperti tunjangan PNS dan ASN, untuk golongan 2 pun untuk hal tersebut tidak mengalami kenaikan.

Hanya saja, gaji pokok PNS golongan 2 yang mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Saat ini gaji PNS golongan 2 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang isinya tentang perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Kelebihan Vivo X200 Pro Ada di Kamera? Kamera Sensor Besar, Efek Bokeh Premium, dan Video 8K

Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 hingga sampai saat ini, sehingga gaji PNS golongan 2 dan golongan lainnya tetap sama seperti tahun sebelumnya, sebagaimana yang dikutip dari peraturan.bpk.go.id.

Lantas, berapa gaji PNS golongan 2?

Secara lengkap, inilah kisaran gaji pokok untuk gol 1 sampai 4 tahun 2025 terbaru!

 

Gaji pokok PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400


Gaji pokok PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000–Rp3.643.400,

Golongan IIb: Rp2.385.000–Rp3.797.500,

Golongan IIc: Rp2.485.900–Rp3.958.200,

Golongan IId: Rp2.591.100–Rp4.125.600.


Gaji pokok PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700


Gaji pokok PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.

Reporter Sarah Herfiana
Editor Aris Abdulsalam