AYOJAKARTA.COM -- Kasus perdagangan narkoba Irjen Teddy Minahasa diketahui telah mengganti barang bukti berupa sabu hasil penyitaan menggunakan yang seharusnya dimusnahkan dengan tawas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan bahwa sabu tersebut diambil dari barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi.
Sabu seberat lima kilogram yang sudah di tukar kemudian dijual kembali ke pihak lain.
Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur, Ini Arti Tanda Bulat di Chat WhatsApp
"Iya (sabu) diganti dengan tawas," ujar Mukti, dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 15 Oktober 2022.
Dalam penjelasannya, sebanyak 41,4 kilogram barang bukti kasus narkoba di Polres Bukittinggi, atas perintah Teddy untuk diambil sebanyak lima kilogram, kemudian sisanya dimusnahkan.
Mukti menjelaskan bahwa dari total lima kilo tersebut sudah dijual sebanyak 1,7 kilogram.
Baca Juga: Milano Lubis Mengundurkan Diri Sebagai Kuasa Hukum Rizky Billar, Ini Penyebabnya
Di antaranya sudah dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka lain berinisial DG.
“Di mana sudah menjadi 3,3 kilogram barang bukti sabu yang diamankan,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Metro Jaya Pol Mukti Juharsa mengatakan keterlibatan mengatakan, keterlibatan Teddy dalam kasus tersebut saat masih berstatus Kapolda Sumatera Barat.
Baca Juga: Ternyata Ini Arti Tanda Lingkaran Putus di WhatsApp
Teddy Minahasa diketahui menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Kapolda Jatim sebelumnya Irjen Pol Nico Afinta selama 4 hari berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2134 IX/KEP/2022.***