AYOJAKARTA.COM - Pengacara kondang Hotman Paris memang sering bersitegang dengan pengacara kondang lainnya yaitu Hotma Sitompul.
Sebelumnya, Hotma Sitompul mengatakan telah menerima kuasa dari Rizky Billar sebagai kuasa hukumnya setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan KDRT.
Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Kapolda Jatim yang Baru Dikabarkan Ditangkap Terkait Narkoba
Ia pun resmi ditahan oleh pihak Polres Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2022.
Terpilihnya Hotma Sitompul sebagai pengacara Rizky Billar membuat Hotman Paris turut mengomentari hal tersebut.
Melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Hotman Paris secara gamblang memberikan sindiran kepada pihak Hotma. Ia pun mempertanyakan peran kuasa hukum Rizky Billar.
"Kok ditahan??? Apa gunanya tunjuk pengacara baru??," kata Hotman Paris saat menyindir rekannya melalui Instagram pribadinya.
"Mana peran pengacara barunya?," lanjut Hotman.
Selain itu, Hotman Paris juga mengunggah ulang video pernyataan yang dilayangkan Hotma Sitompul kepada wartawan saat mendampingi kliennya di Polres Jakarta Selatan.
"Pertimbangannya apa? Saya balikkan sama kalian apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut, kan punya jawaban sendiri kan," ungkap Hotma Sitompul dalam video yang diunggah oleh Hotman Paris melalui Instagram-nya.
Hotman Paris pun menanggapi hal tersebut dengan pujian serta sindiran yang dilayangkan kepada Hotma Sitompul.
"Nasehat yang bagus tapi mau tanya siapa yang kawin tiga kali dan cerai tiga kali dan tidak mau berdamai? Ini cuma tanya om," tulis Hotman Paris.
Unggahan Hotman Paris pun dibanjiri warga net, tidak sedikit yang meminta ia untuk maju sebagai kuasa hukum Lesti Kejora.
Hal tersebut dinilai dapat membantu Lesti sebagai korban KDRT dan sebagai misi untuk kembali mengalahkan Hotma Sitompul dalam kasus dugaan KDRT yang dilayangkan Lesti kepada Rizky Billar.***