Nasional

Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Sudah Ditentukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Catat tanggalnya!

Oleh: Christy Ayu Saputri Selasa 11 Okt 2022, 14:53 WIB
Jadwal Sidang Ferdy Sambo cs sudah ditentukan PN Jakarta Selatan, Catat tanggalnya!

AYOJAKARTA.COM-- Sidang pengadilan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Cs sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Dilansir Ayojakarta.com dari Republika dalam artikel berjudul Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Digelar Senin, 17 Oktober 2022, hal tersebut telah disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

Ia menyebutkan majelis hakim akan menyidangkan kasus pembunuhan tersebut termasuk kasus obstruction of justice.

Baca Juga: Begini Alur Berkas Perkara Ferdy Sambo Sebelum Siap Disidang pada 17 Oktober 2022 Mendatang

"Untuk obstruction of justice majelisnya sama" ujar Djuyamto.

Djuyamto juga menyebutkan bahwa Ketua Majelis dalam persidangan akan ditangani oleh Hakim Wahyu Imam Santosa, berserta dua Hakim Anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

"Dengan majelis hakim Wahyu Iman Santosa sebagai Ketua Majelis. Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota," ujarnya.

Jadwal sidang tersebut diketahui dibagi menjadi 3 hari, yakni pada Senin, 17 Oktober 2022 dengan terdakwa pembunuhan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR atau (Ricky Rizal).

Baca Juga: Terkuak! Lesti Kejora Sempat Telepon Rossa Usai Alami KDRT dari Rizky Billar, Ini yang Dibicarakan

Kemudian dilanjutkan pada hari Selasa, 18 Oktober 2022 dengan jadwal sidang atas terdakwa Bharada E (Richard Elizer).

Sedangkan jadwal sidang untuk perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice akan digelar pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Diketahui sebelumnya terdapat tujuh tersangka obstruction of justice yang telah ditetapkan tersebut merupakan mantan dari anggota kepolisian yakni diantaranya.

Ferdy Sambo, Arif Rahman, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Ivan Widiyanto dan Baiquni Wibowo juga telah menjalani sidang Kode Etik Polri beberapa waktu lalu hingga beberapa diantaranya telah mendapat putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dan juga ada yang terkena sanksi administratif demosi.

Terkusus untuk dakwaan terhadap Ferdy Sambo akan dijadikan satu antara kasus pembunuhan berencana dan kasus obstruction of justice.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Vincensia Enggar Larasati