Nasional

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Catat Tanggal dan Bulannya!

Oleh: Nabila Prajna Paramita Selasa 11 Okt 2022, 13:52 WIB
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Catat Tanggal dan Bulannya!

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan cuti bersama pada tahun 2023. 

Dikutip oleh AyoJakarta.com melalui laman resmi Kemenko PMK, Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
 
Dalam melaksanakan rapat tingkat menteri terkait libur nasional dan cuti bersama dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK. 
 
Baca Juga: Daftar Lengkap Hari Libur Agustus 2022 Beserta Hari Besar Nasional dan Internasional
 
"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy.
 
Libur nasional yang ditetapkan dalam 16 hari ini, 6 hari diantaranya masuk dalam weekend sedangkan 10 harinya masuk dalam weekday. 
 
Berikut hari libur nasional yang telah ditetapkan pada tahun 2023:
 
– 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
– 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– 18 Februari (Sabtu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
– 22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– 7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
– 22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
– 1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional
– 18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
– 1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila
– 4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE
– 29 Juni (Kamis) : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
– 19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
– 17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan RI
– 28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw.
– 25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal
 
Baca Juga: Cek Lokasi SIM Keliling di Jakarta saat Hari Pertama Ramadan 1443 Hijriah, Mumpung Hari Libur
 
Sedangkan cuti bersama, terdiri dari delapan hari yang diantaranya:
 
- 23 Januari (Senin) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– 23 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
– 2 Juni (Jumat) : Hari Raya Waisak 2567 BE
– 26 Desember (Selasa) : Hari Raya Natal
 
Baca Juga: Resmi! Ini Daftar Hari Libur Nasional 2022 yang Telah Ditetapkan SKB 3 Menteri
 
Total secara keseluruhan, libur nasional dan cuti bersama yang terjadi pada tahun 2023 terjadi sebanyak 24 hari.
 
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," ujar Muhadjir Effendy.***
Reporter Nabila Prajna Paramita
Editor Desi Kris