AYOJAKARTA.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan tersangka terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Penetapan tersangka dari insiden yang merenggut ratusan nyawa ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menyebut, usai tim investigasi bentuk Polri melakukan serangkaian penyidikan, kini ditetapkan enam tersangka.
"Ada enam tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mapolres Malang Kota pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Daftar keenam nama tersangka tersebut meliputi Ahmad Hadian Lukita selaku Dirut LIB, Abdul Haris selaku panpel, SS selaku security officer.
Kemudian, terdapat pula nama tersangka dari pihak kepolisian, yaitu Wahy SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim, dan DSA selaku Samaptha Polres Malang.
Baca Juga: Breaking News: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Sudah Ditetapkan Polri, Direktur LIB Termasuk
Sigit mengatakan, tim investigasi bentukan Polri sudah memeriksa sebanyak 48 saksi termasuk di dalamnya personel polisi.
Dikutip dari Suara.com, jumlah korban luka hingga meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan mencapai 574 orang.
Sebanyak 131 orang dinyatakan meninggal dunia, sisanya masih ada yang dirawat di rumah sakit dan ada pula yang sudah dipulangkan.***