Nasional

Ferdy Sambo Minta Maaf Pada Keluarga Brigadir J: Istri Saya Tidak Bersalah

Oleh: Linda Wati Kamis 06 Okt 2022, 20:03 WIB
Tersangka Ferdy Sambo dilimpahkan ke Kejagung.

AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J kini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung beserta barang bukti.

Setelah melalui proses yang panjang, Ferdy Sambo dan tersangka lainnya telah dikirim ke rutannya masing-masing.

Sebelum itu, Ferdy Sambo meminta maaf kepada keluarga Brigadir J dan semua pihak yang terkena dampak dari perbuatannya.

Baca Juga: Beredar Foto Putri Candrawathi Tanpa Masker dan Make Up di Kejagung, Warganet Komentar Wajahnya Berubah-Ubah

Dengan wajah yang tidak segagah dulu, dirinya mengungkapkan permohonan maafnya di depan wartawan.

Selain itu, ia juga mengungkapkan untuk siap menerima dan menjalani semua proses hukum yang berlaku.

Ia juga mengaku bahwa istrinya, Putri Candrawathi sebetulnya tidak bersalah namun berujung menjadi tersangka.

Baca Juga: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diumumkan Kapolri Malam Ini, Mahfud MD: Untuk Mempermudah Investigasi

“Saya siap untuk menjalani semua proses hukum, dan istri Saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa, justru menjadi korban," ungkap suami Putri Chandrawati, dikutip dari Suara.com pada Kamis, 6 Oktober 2022.

“Saya menyampaikan permohonan maaf, kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan Saya, termasuk bapak dan Ibu Yosua.," tambahnya.

Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya terjerat pasal 340 kuhp subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 56 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Berapa Kekayaan Lesti Kejora ? Simak Harta Istri Rizky Billar yang Mewah dan Fantastis di Sini

Lalu tujuh tersangka obstruction of justice yang termasuk Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto.

Terjerat pasal 49 juncto pasal 33, dan atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 nomor 19 tahun 2006 UU ITE. dan dijerapt pasal 55 ayat 1 dan atau pasal 221 ayat 1, 2 dan atau pasal 233 KUHP.

Ketujuh tersangka tersebut telah merusak kamera pengawas dan handphone sebagai bukti pembunuhan tersebut.***

Reporter Linda Wati
Editor Tedi Rukmana