AYOJAKARTA.COM - Pada Kamis (6/10/22) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) nomor 19 tahun 2022. Keppres ini diterbitkan mengenai Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) peristiwa stadion Kanjuruhan, Malang.
Tujuan diterbitkannya Keppres tersebut guna untuk mencari, menemukan serta mengungkap fakta-fakta terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 125 jiwa penonton dan anggota kepolisian. Tragedi Kanjuruhan menjadi tragedi yang paling banyak memakan banyak korban dari dunia sepakbola tanah air. Maka dari itu, kejadian ini menjadi luka yang sangat dalam bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Berdasarkan keppres, TGIPF mempunyai tugas sebagai berikut:
Baca Juga: Tembok MTsN 19 Jakarta Roboh Memakan Korban Siswa Sekolah
A. mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
B. melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya, termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.
Adapun wewenangnya adalah, berikut:
A. melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan, Malang.
Baca Juga: Berapa Kekayaan Lesti Kejora ? Simak Harta Istri Rizky Billar yang Mewah dan Fantastis di Sini
B. mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
C. meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
D. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Dalam TGIPF juga disebutkan bahwa para anggota dituntut untuk bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh Presiden. Serta menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan data dirinya dipublikasi.
Masa kerja anggota TGIPF hanya diberi batas waktu paling lama satu bulan terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.***