Nasional

Rizky Billar Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Lesti Kejora, Kenali Ancaman Hukum Bagi Pelaku KDRT

Oleh: Winna Anaziah Jumat 30 Sep 2022, 05:50 WIB
Rizky Billar diduga lakukan kekerasan terhadap Lesti Kejora, kenali ancaman hukum bagi pelaku KDRT.

AYOJAKARTA.COM -- Kasus kekerasan masih terus terjadi, kali ini datang dari pedangdut Lesti Kejora yang mengalami tindak KDRT oleh suaminya Rizky Billar.

Kabarnya Lesti sudah melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan KDRT dan kini laporannya sedang diproses oleh Polres Metro Jakarta.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi akan melakukan visum terhadap laporan Lesti Kejora, langkah ini bertujuan untuk mencari bukti dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.

Baca Juga: Anne Ratna Mustika Istri Kedua, Ternyata Dedi Mulyadi Ungkap Punya Istri Pertama, Ini Sosoknya

KDRT kepanjangan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sehingga KDRT merupakan suatu tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Apabila ada yang terbukti melakukan tindak KDRT, maka akan disangkakan dengan UU No.23 Tahun 2004 yang melarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Dilansir AyoJakarta.com dari lamar ditjenpp.kemenkumham.go.id terdapat sejumlah ancaman yang bisa disangkakan kepada pelaku KDRT yang dibagi menjadi 4 golongan.

Baca Juga: Bupati Anne Ratna di Atas Pelaminan Tanpa Dedi Mulyadi, Foto Berdua dengan Sosok Ini

Berikut penjelasan hukuman yang dijatuhkan untuk pelaku KDRT.

1. Kasus KDRT Fisik

Ancaman hukum bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tertulis dalam Pasal 44 ayat (1) UU KDRT meliputi:

- Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

- Jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.

- Jika kekerasan Fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan atau kegiatan sehari-hari akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

Baca Juga: Bupati Anne Ratna Mustika: Selamat Menempuh Hidup Baru

2. Kasus KDRT Psikis

Ancaman hukum bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga yang tertulis dalam Pasal 45 UU KDRT meliputi:

- Setiap orang yang melakukan kekerasan psikis, akan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

- Jika kekerasan dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp3 juta.

Baca Juga: Tertuduh Sebagai Dalang G30S PKI, Inilah Alasan Soekarno Tidak Membubarkan PKI Pada Saat Itu!

3. Kasus KDRT Seksual

Ancaman hukum bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga yang tertulis dalam Pasal 46 UU KDRT meliputi:

- Setiap orang yang melakukan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga akan dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.

- Setiap orang yang memaksa orang dalam lingkup rumah tangganya melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu akan dipidana penjara selama 4 tahun hingga 15 tahun atau denda sebanyak Rp12 juta hingga Rp300 juta.

- Jika kekerasan seksual tersebut menyebabkan korban menderita luka yang tidak dapat sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama sebulan atau satu tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi akan dipidana penjara selama 5–20 tahun atau denda Rp25 juta hingga Rp500 juta.

Baca Juga: Rizky Billar Diduga Ketahuan Selingkuh Hingga Banting Istri, Isi Surat Laporan Lesti Kejora Beredar di Medsos

4. Kasus KDRT Penelantaran

Ancaman hukuman bagi pelaku penelantaran dalam rumah tangga tercantum dalam Pasal 49 meliputi:

- Setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam rumah tangganya atau yang membatasi keluarganya untuk bekerja sehingga menimbulkan ketergantungan ekonomi akan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 tahun.***

Reporter Winna Anaziah
Editor Tedi Rukmana