Nasional

Beredar Tabloid Kampanye Anies Baswedan di Masjid, Ini Tanggapan PCNU Malang dan Kemenag

Oleh: Evan Reza Priha Agatha Kamis 29 Sep 2022, 10:19 WIB
Halaman tabloid berisi prestasi Anies Baswedan.

AYOJAKARTA.COM – Beberapa pekan lalu dihebohkan terkait temuan tabloid berisikan kampanye salah satu tokoh politik di Masjid Al Amin, Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dikabarkan di masjid tersebut terdapat temuan tabloid yang memuat terkait kesuksesan Anies Baswedan, di mana hal tersebut berkaitan dengan upaya pencalonan jelang Pemilu 2024.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang KH. Isroqunnajah memberikan respon terkait hal tersebut.

Baca Juga: Bupati Anne Ratna di Atas Pelaminan Tanpa Dedi Mulyadi, Foto Berdua dengan Sosok Ini

Dilansir dari laman NU Online Jatim, KH. Isroqunnajah mengatakan bahwa menyayangkan atas adanya kejadian tersebut.

"Kemarin saya bilang bahwa ini belum waktunya, dan ini saya kira kembali pada persepsi masing-masing. Sejatinya masjid adalah milik umum. Tetapi kita tahu, bahwa masjid ada afiliasinya, ada yang dikelola Nahdlatul Ulama, ada yang dikelola Muhammadiyah, atau yang lainnya," katanya kepada NU Online Jatim, Sabtu, 24 September 2022.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Malang yang merupakan wakil ketua PCNU Kota Malang.

Baca Juga: Bupati Anne Ratna Mustika: Selamat Menempuh Hidup Baru

Dirinya menyayangkan aksi kampanye terselubung yang terjadi di tempat ibadah oleh pendukung Anies Baswedan.

Menurutnya, sesuai aturan kampanye di tempat ibadah itu dilarang, apalagi saat ini memang belum memasuki masa kampanye.

Oleh karena itu, DMI Kota Malang mengecam adanya penyebaran tabloid yang berisi tentang Anies Baswedan. Terlebih, peredaran tabloid dilakukan di masjid selepas ibadah shalat Jumat.

Baca Juga: Anne Ratna Mustika Istri Kedua, Ternyata Dedi Mulyadi Ungkap Punya Istri Pertama, Ini Sosoknya

Selain itu juga Kementerian Agama telah mengeluarkan reaksi terhadap aksi kampanye di dalam masjid tersebut.

Kemenag menghimbau agar masjid tidak boleh dijadikan sarana kampanye dengan alasan dapat memecah belah umat Islam.

Dilansir dari PMJ News, Kemenag melalui Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa hal tersebut berpotensi menghasut masyarakat dan menyebabkan perpecahan diantara masyarakat.

"Tabloid yang kira-kira berpotensi menghasut memecah belah sebaiknya jangan. Karena itu sangat tidak produktif untuk Indonesia kita," terang Kamaruddin Amin kepada awak media, Rabu, 28 September 2022.

Baca Juga: Rumah Tangganya Disorot, Dedi Mulyadi Ungkap Punya Istri Pertama, Anne Ratna Mustika Ternyata Istri Kedua

Menurut Kamaruddin, bukan tidak mungkin pihak Kemenag akan membuat aturan berkenaan dengan larangan itu. Lantaran, masjid adalah tempat suci dan penting bagi umat Islam.

"Mungkin (buat aturan). Kita akan coba lihat. Kita akan tindak lanjuti karena sekali lagi masjid ini sangat penting sangat strategis. Tidak boleh masjid dijadikan tempat untuk memecah umat," tuturnya.

Ia melanjutkan, Kemenag juga memiliki strategi untuk menghilangkan bau politik di lingkungan masjid. Seperti, menyebarkan tabloid berisi unsur-unsur keagamaan.***

Reporter Evan Reza Priha Agatha
Editor Tedi Rukmana