AYOJAKARTA.COM -- Setelah melalui proses panjang, akhirnya Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana (Jampidum) menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo telah lengkap.
Kelima tersangka pembunuhan Brigadir J akan segera disidangkan.
“Kelengkapan formil dan materil dari hasil penelitian berkas perkara. Saya baru saja menerima laporan dari direktur orang dan harta benda bahwa, persyaratan formil materil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," ungkap Fadil, dalam konferensi pers yang disiarkan di TV One, Rabu, 28 September 2022.
Baca Juga: Bupati Anne Ratna Mustika: Selamat Menempuh Hidup Baru
Setelah sebelumnya dikembalikan, berkas tersebut sudah berhasil diselesaikan dengan baik oleh tim penyidik dan telah dinyatakan lengkap.
Sebelumnya penyidik memiliki waktu dua pekan untuk menyelesaikan berkas perkara tersebut.
Setelah semua berkas selesai, maka penyidik akan memberikan bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia supaya segera disidangkan.
Baca Juga: Istri Kelima Soekarno Keceplosan Soal Rencana Saat Peristiwa G30S PKI : Bapak Juga Ada Disini
Sementara itu, tersangka Obstruction of Justice yang termasuk Ferdy Sambo, juga akan digabungkan dengan berkas tersangka pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut dikarenakan agar lebih efektif.
Diketahui ada tujuh tersangka pada kasus Obstruction of Justice, di mana Ferdy Sambo juga termasuk di dalamnya.
Baca Juga: Anne Ratna Mustika Istri Kedua, Ternyata Dedi Mulyadi Ungkap Punya Istri Pertama, Ini Sosoknya
Pada kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo dikenai pasal UU ITE, karena telah menghilangkan barang bukti dalam bentuk digital.
Setelah itu Kejaksaan Agung RI tengah menunggu tahap dua, atau menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka.
Pada tahap kedua ini merupakan tahap penyempurnaan.
Terkait Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati yang belum ditahan.
Baca Juga: Terkuak! Ini Alasan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Kuat Maruf: Kecewa dengan Ferdy Sambo
Berdasarkan informasi yang didapat, Kejaksaan masih belum menentukan karena masih dalam proses panjang ke tahap dua.
Serta penahanan Putri Chandrawati akan dipertimbangkan secara subjektif.***