AYOJAKARTA.COM – Sidang kode etik mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan akan digelar dalam kurun waktu dekat ini.
Proses tersebut sempat tertunda dikarenakan AKBP Arif Rahman Arifin sedang mengalami sakit parah.
AKBP Arif Rahman disebut sebagai saksi kunci dari Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus menghalangi penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Dikutip dari laman PMJ News, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa Arif Rahman merupakan sosok saksi kunci yang sangat penting dalam kasus ini.
"AR ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice," tutur Dedi kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 25 September 2022.
Lebih lanjut, Dedi menyatakan bahwa Arif Rahman merupakan sosok kunci berkenaan untuk mendalami lebih lanjut adanya proses perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan serta Kombes Agus Nurpatria terkait dugaan penghilangan barang bukti berupa CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria serta Arif Rahman telah berstatus tersangka dalam kasus obstruction of justice, sedangkan Agus Nurpatria telah disanksi pemberhentian secara tidak hormat oleh Polri.
"HK, kemudian ada Agus Nurpatria, kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah, ini harus diuji dalam persidangan," terang Dedi.
Dedi pun memberikan tanggapan terkait kapan sidang kode etik terhadap Brigadir Jendral Hendra Kurniawan tersebut akan digelar.
"Informasi yang saya dapat juga, terakhir Insha Allah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan," tandasnya.
Brigjen Hendra Kurniawan Temui Keluarga Brigadir J
Sebagai informasi, Pihak Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus Obstruction of Justice pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, diantaranya Ferdi Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, serta Arif Rahman Arifin.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam sidang rapat dengar pendapat bersama komisi III DPR RI sempat mengungkapkan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan lah yang datang menemui keluarga Brigadir J di Sungai Bahar, Muaro Jambi pada Senin 11 Juli 2022.
Hendra Kurniawan datang untuk menjelaskan kepada keluarga tentang kronologi kematian tersebut. Alasannya, terjadi permasalahan ketika pengantaran jenazah kepada keluarga mendiang yang kemudian viral.
Namun Keluarga sempat tidak diizinkan melihat kondisi jenazah dan akhirnya menolak menandatangani berita acara serah terima.
Keluarga Brigadir Yosua pun kecewa proses pemakaman tidak dilakukan secara kedinasan karena menurut personel Divisi Propam pengantar jenazah, ada syarat yang tidak dipenuhi, dalam hal ini perbuatan tercela.
Isu Terkait Jet Pribadi Milik Seorang Mafia
Berdasarkan informasi yang sudah tertulis di BAP, Brigjen Hendra Kurniawan datang ke Jambi untuk menemui keluarga almarhum Brigadir J menggunakan pesawat jet pribadi.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berharap Polri dapat mengusut isu tentang dugaan jet pribadi tersebut. Brigjen Hendra Kurniawan diketahui menumpang jet pribadi bersama tujuh personil propam lainnya.
“Gunakan private jet yang menurut pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai milik seorang mafia berinisial RBT,” beber Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya.
Dalam siaran pers terpisah, Irjen Dedi Prasetyo tidak memberikan tanggapan terkait benar tidaknya kabar itu.
“Isu penggunaan pesawat jet pribadi menjadi bagian materi pemeriksaan, nanti disampaikan hasilnya,” tutur Dedi.
Baca Juga: Pengakuan Bripka RR Ketika di Magelang: Brigadir J Dipaksa Masuk ke Kamar Putri Candrawathi
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga menegaskan bahwa isu tersebut sudah masuk ke dalam materi yang diperiksa Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri.
“Itu sudah bagian materi dari TImsus,” ucap Dedi
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mencurigai bahwa jet peribadi tersebut adalah hasil dari gratifikasi.
“Tidak wajar karena kan anggaran polisi terbatas. Kalau anggaran pribadi rasanya juga susah. Harga sewanya saja antara Rp250 sampai Rp500 juta untuk ke sana kemari,” ungkapnya.
“Makanya kalau dugaan sih itu gratifikasi, karena bisa saja menyewa murah dapat diskon atau bahkan gratis. Atau dibayar belakangan. Itu saja kan juga sudah termasuk fasilitas," keluhnya.***