AYOJAKARTA.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap salah satu hakim di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu malam, 21 September 2022.
Hakim agung tersebut diringkus KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT.
Hal ini dibenarkan oleh Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK. Kata Ali, tim KPK melakukan OTT pada beberapa pihak.
Baca Juga: Identitas Hacker Bjorka 'Dibongkar' Mang Osa, Begini Penampakan Wajahnya
"Tim KPK melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak," kata Ali, dikutip dari Suara.com.
Ali belum dapat menyebut detail pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT KPK ini. Diduga, mereka ditangkap terkait perkara yang ditangani oleh MA.
"Diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA," ucap Ali.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap! BAP Susi Bocor: 7 Bulan Hubungan Terlarang Putri Candrawathi dengan Ajudan
Ali menyampaikan pihak-pihak yang ditangkap KPK itu telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk dimintai keterangan.
"Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ujarnya.
Perkembangan lebih lanjut kata Ali akan disampaikan kepada publik usai seluruh kegiatan ini selesai dilakukan.***