Nasional

Kriteria Guru Honorer yang Dapat Tunjangan Insentif Rp 3 Juta, Cek Apakah Kamu Termasuk?

Oleh: Redaksi Kamis 22 Sep 2022, 12:06 WIB
Kriteria Guru Honorer yang Dapat Tunjangan Insentif Rp 3 Juta, Cek Apakah Kamu Termasuk?

AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait guru honorer dapat disimak di artikel ini.

Kabar gembira bagi guru honorer di Indonesia.

Pasalnya, ada tunjangan insentif sebesar Rp 3 juta yang akan disalurkan untuk para guru honorer.

Namun, guru honorer yang berhak mendapatkan tunjangan insentif sebesar Rp 3 juta tersebut haruslah memenuhi 12 kriteria yang ada.

Lantas apa saja kriteria guru honorer yang berhak mendapat tunjangan insentif Rp 3 juta?

Apakah Anda termasuk salah satu guru honorer yang berhak menerima tunjangan insentif Rp 3 juta?

Simak info lengkapnya dikutip AyoJakarta.com dari AyoBandung.com pada Kamis (22/9/2022) dengan judul Akhirnya! Guru Honorer Madrasah dengan 12 Kriteria Ini Dapat Tunjangan Insentif Rp 3 Juta, Kamu Termasuk?

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK 2022 dan Cara Buat Akun SSCASN BKN, Cukup Klik di Sini!

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain mengungkapkan, tunjangan tersebut bakal diberikan kepada sekitar 210 ribu guru.

Di mana masing-masing akan mendapat senilai Rp3 juta.

Ia mengatakan, Surat Perintah Pembayaran Dana telah terbit, sehingga saat semua rekening guru ini sudah siap, maka Bank Penyalur akan langsung transfer insentif guru madrasah bukan PNS.

Zain membeberkan, tunjangan Rp3 juta yang diperoleh merupakan total dari tunjangan insentif selama satu tahun, dengan alokasi per bulannya senilai Rp 250 ribu.

Namun, uang Rp3 juta tersebut masih akan dipotong pajak.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan rapel satu tahun dan mengusahakan bisa cair paling lambat di November 2022. Tetapi, tidak menutup kemungkinan bisa lebih cepat dari itu.

Insentif ini diserahkan kepada guru bukan PNS di satuan Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta Madrasah Aliyah (MA).

Zain melanjutkan, insentif ini adalah bentuk penghargaan negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan anak bangsa.

Dengan harapan, tunjangan tersebut bisa memotivasi para guru madrasah bukan PNS, untuk meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

Baca Juga: Loker Jakarta September 2022: LPPI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Buruan Daftar di Sini!

Kriteria Guru Madrasah Non PNS Penerima Tunjangan

Karena adanya keterbatasan anggaran, Zain mengungkapkan, bahwa tunjangan insentif guru diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang penuhu kriteria, serta menyesuaikan dengan kuota setiap provinsi.

Berikut kriteria yang diberikan:

1. Aktif untuk mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA

2. Belum lulus sertifikasi

3. Punya Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

5. Memiliki status sebagai Guru Tetap Madrasah

Guru Tetap Madrasah yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Dengan ketentuan tambahan

- Jangka waktu paling singkat 2 tahun

- Tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama

- Melaksanakan tugas pokok sebagai guru

Baca Juga: Daftar Guru Honorer yang Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa Tes, Simak Info Lengkapnya di Sini!

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum masuk usia pensiun (60 tahun)

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Sehingga, tunjangan insentif guru akan diberikan kepada guru yang dinilai layak oleh Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika), adalah sistem pendataan yang digunakan oleh Kemenag, dalam pendataan pendidik serta tenaga kependidikan untuk RA dan madrasah.

Dengan demikian, para guru honorer Madrasah yang akan mendapat tunjangan insentif tersebut,juga akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak bayar.***(Nur Izzati/AyoBandung.com)

Reporter Redaksi
Editor Fathul Amanah