AYOJAKARTA.COM – Kabar tentang diperbolehkannya Presiden Joko Widodo untuk mencalonkan diri pada Calon Pemilihan Presiden-Wakil Presiden tahun 2024 mendatang semakin ramai didengar.
Hal ini tentu mengejutkan bagi sebagian masyarakat pasalnya Jokowi sudah menjabat selama dua periode.
Jokowi disebut dapat mencalonkan diri kembali dan berkonsentrasi pada Pemilu 2024 mendatang sekalipun sudah dua kali terpilih namun sebagai Wakil Presiden, menurut Kabag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap! BAP Susi Bocor: 7 Bulan Hubungan Terlarang Putri Candrawathi dengan Ajudan
"Soal presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," ujar Fajar Laksono dalam keterangan tertulis, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 21 September 2022.
Lebih lanjut, fajar berpendapat bahwa seorang presiden yang kembali maju sebagai seorang wakil presiden tetap diperbolehkan. Namun, keputusan untuk maju ini juga harus ditimbang dengan etika berpolitik.
Pendapat itu lantas mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie.
Baca Juga: Miris! Aksi Bully kepada Anak Disabilitas di Cirebon, Ridwan Kamil Tindak Tegas Pelaku
Menurutnya, staf pengadilan membicarakan hal-hal yang sifatnya substansial bukan hal yang bijak, jadi lebih baik tidak dijadikan sebagai bahan rujukan dalam mengambil keputusan karena pernyataannya hanyalah opini pribadi dan tidak termasuk putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi.
Untuk mempertegas, Jimly mengatakan bahwa terdapat aturan mengenai masa jabatan presiden dalam Undang-Undang 1945. Setelah masa jabatan tersebut berakhir tidak dapat mencalonkan diri kembali.*** (Dilla Anggraini)
- Disclaimer: Berita ini telah dimuat sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Eks Ketua MK Beri Teguran Keras Soal Wacana Jokowi Ikut Pemilu 2024 Sebagai Wapres".