AYOJAKARTA.COM -- Sidang etik terhadap anggota Polisi yang menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) menuai pembicaraan.
Polri disebut-sebut telah mengulur-ulur waktu sidang etik pada tersangka pembunuhan berencana tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Polri angkat bicara terkait lambatnya sidang etik terhadap anggota polisi yang menghalangi penyidikan tersebut.
Baca Juga: Identitas Bjorka Terungkap? Ini Pengakuan dari Muhammad Agung Hidayatullah!
"Tidak ada mengulur-ulur waktu," ujar Kepala Divisi Humas Dedi Prasetyo.
Dedi menjelaskan bahwa ada mekanisme tertentu dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 personel Polri yang diduga melanggar etik tidak profesional dalam penanganan di TKP.
"Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses, tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media," ujar Dedi dikutip Ayojakarta.com dari PMJ News pada Selasa, 20 September 2022.
Baca Juga: Surat Ferdy Sambo dari Penjara Catut Nama Hendra Kurniawan hingga Singgung Aset Polri, Begini Isinya
Sebelumnya, Polri sudah menggelar sidang etik terhadap 11 anggota Polri yang diduga tidak profesional dalam penanganan di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sidang etik pertama terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Putusan sidang dibacakan dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada Jumat, 26 Agustus 2022. Namun, putusan tersebut ditolak oleh Ferdy Sambo dengan mengajukan banding.
Baca Juga: Alasan Putri Candrawathi Berselingkuh dengan Om Kuat: Ferdy Sambo Menikah dengan Si Cantik?
Sidang etik berikutnya terhadap Kompol Chuck Putranto dilaksanakan pada Kamis, 1 September 2022. Kemudian, sidang etik Kompol Baiquni Wibowo digelar pada Jumat, 2 September 2022.
Sidang sempat dijeda sehari, lalu dilanjutkan lagi terhadap AKBP Agus Nur Patria pada Selasa, 6 September 2022. Ketiga pelanggar tersebut dijatuhi sanksi PTDH.
Sidang etik berikutnya dilanjutkan terhadap AKP Dyah Chandrawati yang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Sanksi demosi selama 1 tahun juga dijatuhkan kepada pelanggar etik Bharada Sadam dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto.
Adapun Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun. Kemudian, komisi etik Polri menjatuhkan sanksi meminta maaf kepada institusi dan pimpinan Polri kepada AKBP Pujiyarto.***