AYOJAKARTA.COM -- Alur penyelesaian kasus kematian Brigadir J sepertinya sudah mulai menemukan titik terang.
Diketahui sebelumnya pelaku penembakan Brigadir J adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Ferdy Sambo diketahui sudah menjalani sidang kode etik atas perbuatan yang ia lakukan.
Baca Juga: Identitas Bjorka Terungkap? Ini Pengakuan dari Muhammad Agung Hidayatullah!
Hasil sidang kode etik memutuskan, mantan Kadiv Propam tersebut diberhentikan secara tidak hormat.
Namun tidak hanya menerima keputusan tersebut dengan suka rela, diketahui Ferdy Sambo mengajukan upaya banding sebagai langkah pembelaan terakhirnya.
Upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo tersebut tentu memiliki tujuan tertentu.
Salah satu keuntungan yang akan didapat Ferdy Sambo apabila upaya bandingnya dikabulkan, maka Ferdy Sambo masih akan tetap bisa mendapatkan hak sebagai pensiun Polri.
Hari ini, tepatnya Senin, 19 September 2022 akhirnya kepolisian mengumumkan hasil sidang banding yang diajukan oleh tersangka Ferdy Sambo.
Proses sidang banding yang dilaksanakan hari ini berlangsung kurang lebih selama 3 jam.
Sidang banding sendiri dipimpin oleh Komjen Agung Budi Marwanto sedangkan wakil ketua komisi oleh Irjen R Sigid Tri Hardjanto.
Baca Juga: Bukan Ferdy Sambo, Bjorka Bocorkan Jika Dalang Utama Pembunuh Brigadir J Adalah Jenderal Ini
Selain itu ada 2 anggota lain yakni Irjen Wahyu Widada dan Irjen Setyo Boedi Moempoeni.
Hasil keputusan sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo adalah ditolak.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Irjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Kadiv Humas Polri saat konferensi pers setelah sidang banding selesai dilaksanakan.
“Keputusannya adalah kolektif kolegial,” Ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari AyoJakarta.com dari akun YouTube tvOneNews pada Senin, 19 September 2022.
Irjen Dedi menambahkan, “Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo.”
Baca Juga: Thanks WhatsApp! Kini Bisa Terlihat Offline di WA Tanpa Ketahuan Online
Salah satu dasar penolakan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo tersebut dikarenakan tindakan Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela.
Kemudian dikuatkan dengan keputusan saat sidang kode etik yakni pemberhentian secara tidak hormat tersangka Ferdy Sambo dari anggota kepolisian.
Kadiv Humas Polri juga menyampaikan langkah administrasi selanjutnya, “Sesuai dengan pasal 81 ayat 2 maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding ini akan diproses 5 hari.
Setelah hasil keputusan sidang banding tersebut disahkan, baru nanti akan disampaikan ke yang bersangkutan yaitu tersangka Ferdy Sambo.
Baca Juga: Geger Peretas Baru! Selain Hacker Bjorka, Desorden Retas Data Anak Usaha Pertamina
Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menegaskan bahwa hasil sidang banding ini sudah final dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo.
“Hasil sidang banding sifatnya final dan mengikat. Yang artinya sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan," tutur Dedi Prasetyo.
“Ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera dituntaskan terkait obstruction of justice kode etik yang terjadi di duren 3 kemarin," imbuhnya.
Hal ini tentu saja membuat masyarakat dapat bernafas lega dan mulai ada titik terang dalam penyelesaian kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: Apa Itu Rebo Wekasan dan Kapan? Ini Penjelasan dari Mbah Moen Lengkap dengan 5 Amalan Tangkal Bala
Diketahui saat ini pengacara pihak Brigadir J mulai menyusun langkah hukum selanjutnya.
Ferdy Sambo saat ini dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***