AYOJAKARTA.COM – Bantuan Subsisi Upah atau yang biasa disebut dengan BSU 2022 tahap 2 akan segera dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada calon penerima yang memenuhi syarat.
Sebelum tahap 2 dicairkan, Bantuan Subsidi Upah tahap 1 sudah dicairkan ke 4.361.792 pekerja dengan anggaran Rp. 2,62 triliun.
Pencairan tahap 2 ini dikhususkan untuk pekerja yang memiliki rekening bank Himbara seperti, BNI, BRI, BTN, Mandiri dan juga BSI. Kemnaker juga telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai penyalur BSU 2022 sehingga bantuan bisa diambil melalui Kantor Pos.
Baca Juga: 5 Kitab Karya Mbah Moen yang Cocok untuk Dipelajari: Berikut Judul dan Ringkasan Isinya
Bantuan Subsidi Upah ini dicairkan ke pekerja yang sesuai dengan kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022. Untuk mendapatkan BSU Tahap 2, ini syarat yang harus diketahui oleh calon penerima yang telah ditetapkan.
Berikut syarat untuk mendapatkan BSU Tahap 2 :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp. 3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp. 3,5 juta, maka persyaratan Gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan le atas hingga ratus ribuan penuh)
Baca Juga: Begini Tata Cara Amalan Rebo Wekasan, Amalkan Pada Rabu 21 September 2022: Tolak Bala dan Musibah
4. Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI
Lalu kapankah BSU Tahap 2 akan dicairkan ke penerima?
Pihak Kemnaker telah menerima 2.406.915 data calon penerima BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan. Dan saat ini, Kemnaker sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data. Proses ini dilakukan dengan cepat dan tepat sehingga diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh pekerja/buruh, sebagai penerima agar bantuan sapat tersalurkan sesuai sasaran.
Sebelum Tahap 2 cair, calon penerima bisa cek nama penerima BSU 2022 melalui link dibawah ini:
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Itulah link dari Kemnaker terkait pencairan BSU Tahap 2 sebesar Rp. 600 ribu.
Baca Juga: Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Ditetapkan Ditolak, Kini Resmi Dipecat Telah Dinyatakan Inkracht
Namun, harus tetap berhati-hati karena BSU Tahap 2 ini dapat gagal dicairkan. Ini beberapa factor penyebab BSU Rekanaker tidak cair:
1. Tidak memenuhi persyaratan
2. Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKHI)
3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.
***