Nasional

Kapolri Listyo Telah Mengesahkan Banding Ferdy Sambo, Apa Alasannya?

Oleh: Nabila Prajna Paramita Jumat 16 Sep 2022, 09:01 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik.

AYOJAKARTA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, Kamis, 15 September 2022.

Kasus pembunuhan dugaan berencana terhadap anggota Polisi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus dilakukan penyidikan.

Kasus yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menyeret banyak nama polisi mulai dari pangkat bharada hingga jenderal berbintang.

Baca Juga: Putri Candrawathi Bongkar Posisi dan Gayanya Setelah Dilempar Brigadir J: di Atas Tumpukan Baju Kotor

Sebagian dari mereka pun telah mengikuti bahkan menerima hasil putusan sidang etik, tidak terkecuali Ferdy Sambo.

Pada 26 Juli 2022, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Setelah menerima hasil putusan tersebut, Ferdy Sambo mengeluarkan haknya yang sudah diatur oleh Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Kembali Berulah, Bjorka Bongkar Nama-nama Dibalik Kasus Rekayasa Ferdy Sambo yang Selama Ini Ditutupi

Ia mengajukan banding setelah diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat oleh KKEP terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hubarat.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, sidang akan berlangsung pekan depan.

“Komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh Inspektorat Khusus (Itsus) untuk pelaksanaan sidang banding FS minggu depan,” kata Dedi yang disiarkan melalui YouTube POLRI TV RADIO, tikutip Jumat, 16 September 2022.

Dari lima anggota Polri yang telah mengajukan banding, hanya Ferdy Sambo yang telah memenuhi persyaratan untuk memori banding.

Baca Juga: Siapa Effendi Simbolon yang Diburu TNI? Simak Profil Agama hingga Anak-Istri

Hal tersebut menjadi alasan Jenderal Listyo dalam mengesahkan pengajuan banding yang diajukan oleh tersangka Ferdy Sambo.

Nantinya sidang putusan banding yang diputuskan oleh KKEP akan menentukan menerima atau menolaknya banding yang telah diajukan oleh Ferdy Sambo terkait pemecatan tidak hormat.***

Reporter Nabila Prajna Paramita
Editor Tedi Rukmana