AYOJAKARTA.COM - Effendi Simbolon akan dipanggil oleh Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman, pada Kamis, 15 September 2022.
Panggilan terhadap Anggota Komisi I DPR itu buntut pernyataan yang dinilai kontroversial.
Pasalnya, Effendi Simbolon menyebut bahwa TNI seperti gerombolan dan ormas.
Demikian seperti yang diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Effendi Simbolon Akan Dipanggil oleh MKD DPR RI Hari Ini Buntut Pernyataan Kontroversial".
Pada Rabu, Habiburokhman mengatakan bahwa akan melakukan pemanggilan terhadap Effendi Simbolon, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta
“Pemanggilan Effendi Simbolon pada Kamis, 15 September,” ujarnya.
Adanya pemanggilan ini, katanya, merupakan hasil keputusan yang diambil saat Rapat Pimpinan MKD DPR RI yang baru saja digelar.
“Kami akan memanggil saudara Effendi Simbolon, “ ucapnya.
Selain hal tersebut, ia juga menyebutkan MKD akan memanggil terlebih dahulu pihak dari pengadu Effendi Simbolon ke MKD. Yakni pengadu pertama yang merupakan perseorangan dan mengadu kedua yang mengatasnamakan Pemuda Panca Marga.
“Kami panggil pengaduannya terlebih dahulu pada Kamis, 15 September 2022. Pagi pada pukul 11.00 WIB, ada dua pengadu yang kami panggil,” ujarnya.
Habiburokhman juga, mengusulkan MKD untuk memanggil kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman untuk meminta klarifikasi terkait videonya yang memerintahkan prajurit TNI AD mengecam pernyataan Effendi Simbolon.
“Ini baru usul ya agar MKD juga memanggil saudara Dudung ke MKD. Jadi supaya clear, yang benar katakan benar, yang salah katakan salah sehingga masalah ini cepat selesai, jangan sampai melebar ke mana-mana,” katanya.
Selain itu, usulan pemanggilan Dudung, katanya. Karena banyak legislator yang memppertanyakan bagaimana sikap MKD menghadapi video yang beredar tersebut.
“Sudah banyak beredar luas di WAG (WhatsApp Group) komisi-komisi di DPR, banyak orang mempertanyakan kok DPR diintimidasi,” tuturnya.
Bukan hanya itu, banyak ditanyakan perkiraan apakah Dudung akan memenuhi panggilan MKD, anggota Komisi II DPR itu hanya menjawab bahwa pemenuhan panggilan oleh MKD memiliki payung hukum.
“Kalau baca undang-undang kan kalau dipanggil DPR harus hadir,” kata Habiburokhman.
Bukan hanya itu, selain memanggil pengadu dan yang teradu, MKD juga memanggil pihak-pihak yang terkait lainnya. Termasuk memanggil ketua Komisi I DPR RI untuk menceritakan permasalahan yang terjadi di ruang rapat tersebut.
Effendi Simbolon juga memberikan pernyataan, TNI seperti gerombolan dan organisasi kemasyarakatan (ormas) saat rapat bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada 5 September 2022.
Effendi menyoroti Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang tidak hadir dalam rapat dan menyampaikan bahwa ada isu disharmoni di tubuh TNI.*** (Pikiran-Rakyat.com)