Nasional

Ditolak, Bawaslu Umumkan 7 Parpol Tak Lolos Pemilu 2024

Oleh: Nabila Prajna Paramita Rabu 14 Sep 2022, 08:59 WIB
Empat Majelis Sidang Bawaslu.

AYOJAKARTA.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak tujuh laporan partai politik (parpol) pada calon peserta pemilu 2024. Bawaslu menyatakan bahwa KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi.

Sidang ini digelar di di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (13/09/2022) yang dipimpin oleh Puadi serta anggota lainnya yakni Herwyn JH Malonda, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono.

Tujuh parpol tersebut melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU. Namun Bawaslu tidak menemukan bukti pelanggaran yang dilanggar oleh KPU tentang cara pendaftaran parpol.

Baca Juga: Kekeh Alami Pelecehan oleh Brigadir J, Putri Candrawathi Pasrah hingga Ungkap Gaya dan Posisi Tubuhnya di BAP

"Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Puadi yang ditulis pada laman resmi Bawaslu.

Ketujuh partai tersebut adalah Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.

Keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum putusan. Salah satunya laporan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia.

Baca Juga: Putri Candrawathi Bongkar Posisi dan Gayanya Setelah Dilempar Brigadir J: di Atas Tumpukan Baju Kotor

Anggota Majelis Sidang Lolly Suhenty menyebutkan dalam pertimbangan putusan terdapat kekeliruan Terlapor dalam menghitung keterpenuhan syarat pengurus di kecamatan.

Namun, lanjut Lolly saat membacakan pertimbangan, kekeliruan tersebut telah diperbaiki pihak terlapor secara manual pada tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu yang dikeluarkan oleh KPU pada tanggal 15 Agustus 2022 pukul 21.31 WIB.

"Menimbang bahwa pada dasarnya terlapor mengembalikan dokumen pendaftaran PBI karena dokumen pendaftarannya tidak lengkap, setelah Terlapor memberikan kesempatan kepada PBI memberikan dokumen fisik. Dengan demikian menurut Majelis, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," ungkapnya.

Baca Juga: KJP Plus Tahap I Tahun 2022 Bulan September untuk Jenjang SMP, SMA, SMK Sudah Cair, Cek Sekarang Juga!

Sedangkan laporan nomor: 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022 Partai Pandu Bangsa, Majelis menimbang bahwa terhadap dalil para pelapor yang menyatakan terlapor telah melakukan penundaan atau jeda dalam pemeriksaan dokumen pendaftaran.

Dalam pertimbangan hukum, majelis berpendapat, dalil itu menjadi tidak berdasar karena telah terdapat kesepakatan antara terlapor dan penghubung Partai Pandu Bangsa atas nama Syamsul Fajri yang dituangkan ke dalam surat kesepahaman serta turut dijelaskan oleh keterangan saksi Syamsul Fajri yang menyatakan benar terdapat kesepakatan tentang penundaan pemeriksaan.

"Menimbang bahwa untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu harus disertai dokumen yang lengkap sebagaimana diatur Pasal 176 ayat (3) UU Pemilu dan dokumen persyaratan yang lengkap tersebut diatur pada Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," kata Anggota Majelis Sidang Herwyn J.H Malonda.

Baca Juga: Dzikir Pamungkas Penghapus Dosa dan Mendatangkan Rezeki Menurut Syekh Ali Jaber, Baca 3 Kali Setiap Hari

Dengan demikian, ketujuh parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi.***

Reporter Nabila Prajna Paramita
Editor Tedi Rukmana