Nasional

Intimidasi Jurnalis, Brigadir Frillyan Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun

Oleh: Nabila Prajna Paramita Rabu 14 Sep 2022, 07:02 WIB
Brigadir Frillyan Fitri dijatuhi sanksi administrasi mutasi demosi selama dua tahun usai terbukti mengintimidasi jurnalis di rumah Fery Sambo..

AYOJAKARTA.COM - Sidang komisi kode etik Polri terhadap terduga pelanggar Brigadir Frillyan Fitri telah selesai dilaksanakan. Ia dijatuhi sanksi administrasi mutasi demosi selama dua tahun.

Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto Ketua Komisi, Kombes Pol Rachmad Pamuji selaku wakil ketua.

Brigadir Frillyan dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Putri Candrawathi Bongkar Posisi dan Gayanya Setelah Dilempar Brigadir J: di Atas Tumpukan Baju Kotor

Hasil putusan sidang menyatakn bahwa Brigadir Frillyan Fitri dikenai sanksi etika, pelanggar diwajibkan meminta maaf kepada institusi dan pihak yang dirugikan secara lisan maupun tulisan.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," ucap Rahmat, dikutip AyoJakarta.com melalui kanal YouTube POLRI TV RADIO pada Rabu, 14 September 2022.

Tak hanya itu ia pun dijatuhkan sanksi secara administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun.

Baca Juga: Kekeh Alami Pelecehan oleh Brigadir J, Putri Candrawathi Pasrah hingga Ungkap Gaya dan Posisi Tubuhnya di BAP

"Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama 2 tahun," ucap Kombes Pol Rachmad Pamuji.

Sidang ini pun dihadirkan oleh empat saksi lain yang di antaranya Kompos S-M, Ipds D-D-C, Briptu F-D-A serta Bharada S.

Sanksi yang dijatuhkan kepada Brigadir Frillyan terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan. Brigadir Frillyan diklaim mengintimidasi terhadap dua jurnalis yang meliputi persitiwa penembakan di rumah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Syarat Penerima BLT BBM Rp 600 Ribu, Petunjuk untuk Penerima Manfaat Bansos Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Terkait kasus ini, Polri baru menetapkan lima orang tersangka yang diantaranya Bharada E, Bripka RR, FS, PC, serta KM.***

Reporter Nabila Prajna Paramita
Editor Tedi Rukmana