AYOJAKARTA.COM - Sidang komisi kode etik Polri terhadap terduga pelanggar Brigadir Frillyan Fitri telah selesai dilaksanakan. Ia dijatuhi sanksi administrasi mutasi demosi selama dua tahun.
Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto Ketua Komisi, Kombes Pol Rachmad Pamuji selaku wakil ketua.
Brigadir Frillyan dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Hasil putusan sidang menyatakn bahwa Brigadir Frillyan Fitri dikenai sanksi etika, pelanggar diwajibkan meminta maaf kepada institusi dan pihak yang dirugikan secara lisan maupun tulisan.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," ucap Rahmat, dikutip AyoJakarta.com melalui kanal YouTube POLRI TV RADIO pada Rabu, 14 September 2022.
Tak hanya itu ia pun dijatuhkan sanksi secara administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun.
"Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama 2 tahun," ucap Kombes Pol Rachmad Pamuji.
Sidang ini pun dihadirkan oleh empat saksi lain yang di antaranya Kompos S-M, Ipds D-D-C, Briptu F-D-A serta Bharada S.
Sanksi yang dijatuhkan kepada Brigadir Frillyan terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan. Brigadir Frillyan diklaim mengintimidasi terhadap dua jurnalis yang meliputi persitiwa penembakan di rumah Ferdy Sambo.
Terkait kasus ini, Polri baru menetapkan lima orang tersangka yang diantaranya Bharada E, Bripka RR, FS, PC, serta KM.***