AYOJAKARTA.COM - Sopir Ferdy Sambo diketahui terbukti menghapus foto dan video milik wartawan. Kini dia dihukum demosi selama 1 tahun.
Bharada Sadam, sopir sekaligus ajudan Ferdy Sambo ikut terseret dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada Sadam disebut telah menghapus file milik dua wartawan yang saat itu tengah meliput di kediaman Ferdy Sambo.
Baca Juga: Bjorka Ungkap Dalang Pembunuhan Munir Setelah Memasuki Kedaluwarsa dalam Hukum, Pengalihan Isu?
Diketahui, Bharada Sadam telah menjalani sidang kode etik terkait kasus Brigdir J pada Senin, 12 September 2022.
Demikian seperti yang diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Hapus Foto dan Video dari HP Wartawan, Bharada Sadam Disanksi Demosi Selama Setahun".
Hasil sidang kode etik Bharada Sadam pun keluar. Ia disanksi demosi selama 1 tahun.
Dalam sidang kode etik Bharada Sadam, dihadirkan tiga orang saksi.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar anggota sidang kode etik, Kombes Pol Rahmat Pamudji, dikutip dari PMJ News.
"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di ruamah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN," ungkapnya.
Tindakan Bharada Sadam, kata Rahmat Pamudji telah membatasi kebebasan pers yang diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Inilah 7 Kejanggalan dari Sosok Bjorka yang Membocorkan Data Pemerintah, Diduga Bukan Hacker Murni
Tak hanya disanksi demosi, Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik.
Bharada Sadam juga diminta untuk meminta maaf secara tertulis ke pimpinan Polri.*** (Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran-Rakyat.com)