AYOJAKARTA.COM - Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, resmi diberhentikan secara tidak hormat. Pemecatan tersebut terjadi karena AKBP Jerry terseret kasus kematian Brigadir J.
Sidang kode etik dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing pada hari ini, Sabtu, 10 September 2022.
Sidang etik ini diikuti dua anggota Polda Metro Jaya yaitu AKBP Jerry Raymond Siagian dan AKBP Pujiyarto.
Pelanggaran etik AKBP Jerry Siagian termasuk pelanggaran kode etik tingkat berat, sedangkan AKBP Pujiyarto pelanggaran kode etik ringan.
“Sanksi administratif yaitu, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan I tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” ucap Kombes Rachmat Pramudji yang ditayangkan melalui kanal Youtube Polri TV Radio.
Selanjutnya Kombes Rachmat membacakan sanksi yang kedua yaitu AKBP Jerry resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
AKBP Jerry Siagian dan AKBP Pujiyarto terseret kasus ini karena diduga tidak professional dalam menindaklanjuti dua laporan polisi.
Laporan tersebut berisi tentang pelecehan seksual yang diklaim oleh kelompok Sambo dan laporan kedua berisi percobaan pembunuhan Putri Candrawati.
Pihak yang dilaporkan pada laporan tersebut adalah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun 13 saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE.***