Nasional

Eks Jaksa Pinangki Lepas Jilbab Usai Bebas Bersyarat, Dikomentari Muhammadiyah

Oleh: Redaksi Rabu 07 Sep 2022, 18:41 WIB
Empat terpidana kasus korupsi bebas bersyarat mulai hari ini dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang.

AYOJAKARTA.COM — Manta jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022.

Usai keluar dari lapas, pinangki berpakaian tidak mengenakan jilbab, tidak seperti awal dia menjalani sidang kasus korupsinya.

Muhammadiyah memberi komentar terkait hal itu.

Baca Juga: Baca Satu Surah Ini 1x Sebelum Masuk Rumah, Mbah Moen Sebut Rejeki Mengalir Deras hingga ke Tetangga

Dadang Kahmad selaku Ketua PP Muhammadiyah, menyarankan agar pihak penegak hukum untuk membuat pakaian khusus saat proses persidangan.

Dadang menegaskan, pakaian khusus yang dia maksud adalah dengan tidak mencerminkan simbol agama tertentu.

"Mungkin perlu dibuat desain baju khusus persidangan yang sopan dan rapih tanpa harus memakai simbol dari suatu agama tertentu," kata Dadang pada Rabu, 7 September 2022.

Baca Juga: BNI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA SMK D3 S1 September 2022, Cek Syarat Pendaftaran di Sini!

Demikian seperti yang diberitakan Suara Merdeka Jakarta dalam artikel "Muhammadiyah Buka Suara Usai Pinangki Lepas Hijab Saat Bebas Bersyarat".

Dadang mengatakan usulan ini perlu dipertimbangkan. Ia khawatir penggunaan atribut agama dalam persidangan justru menjadi stigma pada agama tertentu.

"Dikhawatirkan jadi stigma bahwa setiap terdakwa beragama tertentu," kata Dadang.

Baca Juga: Orang yang Lahir di Bulan Ini Pasti Jadi Kaya Raya, Mbah Moen Bilang Begini

Sebagai informasi, Pinangki resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada Selasa, 5 September 2022.

Ada penampilan yang menyorot perhatian masyarakat ketika Pinangki bebas bersyarat. Dalam foto yang beredar, Pinangki kini tak lagi mengenakan jilbab.

Namun, penampilan berbeda ditunjukkan Pinangki yang sempat mengenakan jilbab ketika jalani masa persidangan kasusnya.

Ada penampilan yang menyorot perhatian masyarakat ketika Pinangki bebas bersyarat. Dalam foto yang beredar, Pinangki kini tak lagi mengenakan jilbab.

Baca Juga: Nabi Khidir Temui Mbah Moen saat Masih Mondok di Lirboyo Kediri dengan Sosok Petani, Ini Alasannya

Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Mei 2022 lalu sempat menyampaikan pendapatnya hendak melarang terdakwa yang mendadak mengenakan atribut keagamaan saat persidangan.

Ia juga melarang jaksa menghadirkan terdakwa tersebut ke persidangan.

Burhanuddin menilai langkah ini diperlukan agar tidak ada pemikiran di masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan di saat-saat tertentu saja.*** (Arief Sinaga/Suara Merdeka Jakarta)

Reporter Redaksi
Editor Tedi Rukmana