AYOJAKARTA.COM -- Sebanyak 14 orang saksi terlibat dalam sidang dari tersangka Kombes Pol Agus Nurpatria.
Kombes Pol Agus Nurpatria, menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencara terhadap Brigadir J.
Agus Nurpatria menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus tersebut.
Pada Selasa, 6 September 2022, berjalan Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) dengan Agus Nurpatria.
Hal itu merupakan sidang KKEP keempat kalinya setelah 3 perwira lain juga menjalani sidang serupa dengan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Demikian seperti yang diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Hasil Sidang Kode Etik Kombes Pol Agus Nurpatria Kasus Ferdy Sambo Diungkap Besok, Ini Penyebabnya".
Baca Juga: Wajib Tahu! Makna Angka 234 Dji Sam Soe, Mbah Moen: Tidak Masuk Surga Kalau Tak Tahu
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa sidang kali ini dengan tersangka Kombes Pol Agus Nurpatria akan dihadirkan sebanyak 14 orang saksi.
“Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi, terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP,” ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC.
Dikutip dari PMJ News, Dedi merinci 14 saksi tersebut seluruhnya berasal dari personel Polri.
“14 saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, kompol HP, Kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH,” katanya.
Dengan jumlah saksi sebanyak itu, sidang KKEP terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria akan berjalan alot.
“Mungkin juga akan cukup panjang jalannya sidang hari ini oleh karenanya, untuk hasil sidang insyaAllah akan saya sampaikan hari Rabu pagi saja,” ucapnya.
Sehingga Dedi memastikan keputusan sidang akan disampaikan pada Rabu, 7 September 2022.
Baca Juga: Kata Mbah Moen 5 Jari Tangan Bisa Ungkap Takdir Sukses Seseorang, Begini Caranya!
Sebelumnya Dedi mengatakan sidang kode etik sempat ditunda setelah maraton dari pagi sampai malam.
"Cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas," tuturnya pada 5 September 2022.
Ia juga berharap Karowa Prov diberikan kekuatan fisik untuk melakukan sidang KKEP dengan maksimal
“Karowaprov terus kerja marathon. Semoga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (sidang etik). Semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," ujarnya.
Diketahui bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah dinyatakan PTDH setelah sidang selesai, namun mereka mengajukan banding.*** (Saepulloh Hidayat/Pikiran-Rakyat.com)