AYOJAKARTA.COM - Suami yang tega membakar istri dan anaknya kini sudah ditemukan pihak polisi.
Sebelumnya, viral di media sosial sosok suami yang membakar istrinya sendiri di Kota Depok, Jawa Barat.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Ahad, 28 Agustus 2022 malam WIB.
Baca Juga: Percakapan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf di Kamar Bocor: Sst.. Jangan Ribut-ribut , Apa Artinya?
Usai kejadian, polisi dari Polres Metro Kota Depok melakukan pencarian terhadap pelaku.
Selang beberapa waktu, pelaku ditemukan di rumah temannya.
Demikian seperti yang diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Mabuk! Suami di Depok Tega Bakar Istri dan Anak, Kini Terancam Penjara 10 Tahun".
Baca Juga: Wasiat Mbah Moen Agar Anak Bisa Sukses dan Mengangkat Derajat Orang Tua, Anda Wajib Tahu!
Tersangka pria berinisial LN diamankan di rumah temannya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Dikatakan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku ditangkap setelah melarikan diri selama lima hari. Tersangka diamankan Tim Opsnal dan PPA Reskrim Polrestro Depok.
"Pelaku kita dapatkan di Pasar Rebo, di rumah temannya kurang lebih lima hari setelah melarikan diri. Pada waktu ditangkap pelaku tidak melawan," jelas Kombes Imran Edwin kepada wartawan di Mapolresta Depok, Selasa, 6 September 2022, dikutip dari PMJ News.
Dijelaskan bila awalnya tersangka justru berencana untuk membakar sang anak. Sementara kejadian ini dilakukan LN setelah mabuk bersama teman-temannya.
Diketahui tersangka ke bengkel bersama temannya dan minum-minuman keras. Hingga akhirnya tersangka pulang dalam keadaan mabuk, dan terjadi keributan. Akibat emosi, LN kemudian terpancing emosi dan membakar istri juga anaknya.
Akibat kejadian ini, sang istri menderita luka bakar 45 persen. Sementara sang anak yang berusia 10 tahun mengalami luka bakar di bagian perut.
Baca Juga: SUDAH CAIR! Berikut Daftar Penerima BLT BBM 2022 Rp 600 Ribu, Cek Namamu di Sini
Akibat kejadian ini, LN akan dikenakan dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.*** (Aldiro Syahrian/Pikiran-Rakyat.com)