AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait BLT BBM dapat disimak di artikel ini.
Sebagai informasi, pemerintah mulai mencairkan Bantuan Langung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) sejak awal September 2022.
Lantas apa saja syarat dan ketentuan penerima BLT BBM ini?
Simak info lengkapnya dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com pada Senin (5/9/2022) dengan judul SELAMAT Bantuan BLT BBM Cair ke Mayarakat, Penerima Wajib Baca Syaratnya di SIni.
Pemerintah menyiapkan anggaran untuk bantuan sosial ini sebesar Rp24,17 triliun.
Dan sekira Rp12,4 triliun di antaranya akan dialokasikan untuk bantuan sosial dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Baca Juga: Harga BBM Naik Ternyata Ada Bantuan Pemerintah, Cek BSU 2022 Rp 600 Ribu yang Cair September?
BLT BBM adalah bantuan langsung tunai dari Pemerintah untuk masyarakat penerima manfaat.
Dana yang diterima Rp150 ribu perorang untuk empat bulan.
Nantinya BLT BBM ini akan diberikan kepada 20,65 juta masyarakat miskin. Adapun besarannya Rp600 ribu akan dibayarkan dua kali yaitu masing-masing Rp300 ribu per term melalui saluran Kantor Pos Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah mengalokasikan bansos sebesar Rp 24,17 triliun dari pengalihan subsidi BBM untuk tiga jenis bantuan diantaranya sebagai berikut.
1. BLT untuk 20,65 juta masyarakat sebesar Rp 150 ribu sebanyak empat kali, dengan total anggaran Rp 12,4 triliun.
2. Bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu untuk 16 juta pekerja yang memiliki penghasilan atau gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan yang dibayarkan satu kali dengan total anggaran Rp9,6 triliun.
3. Bantuan dari Pemda menggunakan dua persen dari dana transfer umum, yaitu Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil, sebesar Rp 2,17 triliun.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Jakarta Senin, 5 September 2022, Cek Lokasi dan Persyaratannya !
Hingga saat ini pemerintah juga sedang menyiapkan beberapa skema perubahan kebijakan harga BBM bersubsidi, yaitu Solar dan Pertalite.
Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan BLT, Pertama penerima bansos merupakan masyarakat miskin yang memiliki KTP bukan termasuk anggota PNS, Polri dan TNI.
Sementara itu, Khusus Bansos Program PKH, penerima harus masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM.
Dan untuk pekerja, BLT akan diberikan untuk mereka yang berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta.
Demikianlah ulasan mengenai BLT BBM yang cair ke masyarakat. Semoga memberikan manfaat.***(Alifiah Ainul Atmaulia Arif Rahman/AyoIndonesia.com)