AYOJAKARTA.COM - Daftar gaji pensiunan PNS 2022 setelah aturan dirombak dapat disimak di artikel ini.
Seperti diketahui, aturan gaji pensiunan PNS bakal dirombak karena dinyatakan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Lantas berapa besaran gaji pensiunan PNS 2022 terbaru?
Simak info lengkapnya dikutip AyoJakarta.com dari AyoBandung.com pada Senin (29/8/2022) dengan judul Daftar Gaji Pensiunan PNS hingga Janda Duda 2022, Setelah Aturan Dirombak Jadi Berapa?
Belum lama ini, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyebut menyebut anggaran pensiun aparatur sipil negara (ASN) semakin besar.
Untuk itu ada aturan yang akan dirombak agar skema pensiun bisa disesuaikan dan lebih menguntungkan untuk para PNS.
Dia menyebut nilainya mencapai Rp2,B Triliun.
Karena itu, untuk mengurangi beban dia ingin agar skema pensiunan ini bisa diubah.
Baca Juga: Viral Wanita Mengaku Anak PNS Rendahkan Petani, Kelakuannya Bikin Geram Netizen
Sri Mulyani mengungkapkan saat ini skema pensiun masih menggunakan pay as you go.
Itu artinya, perhitungan skema merupakan dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.
Skema baru diharapkan bisa disusun dengan iuran pasti atau fully funded.
Sehingga uang pensiunan yang diterima akan lebih besar dari skema yang ada sekarang.
Dalam skema fully funded ini, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, dikarenakan iuran yang dibayarkan juga akan lebih besar.
Iuran tersebut akan dihitung berdasarkan persentase dari take home pay (THP).
Skema pembayarannya pun menggunakan sistem patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Skema fully funded dilakukan, agar pemupukan dana pensiun PNS lebih pasti.
Di mana sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri.
Lantas berapa besaran gaji pokok pensiunan PNS? Ini daftarnya.
Gaji pokok pensiunan PNS
Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun
1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.
Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal
1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.
2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.
3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.
Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Demikian artikel terkait gaji pensiunan PNS yang saat ini sedang hangat diperbincangkan, setelah Sri Mulyani mengungkapkan baka menerapkan skema Fully Funded.***Nur Izzati (AyoBandung.com)