AYOJAKARTA.COM -- Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, mengajukan banding usai hasil sidang diputuskan.
Hasil sidang kode etik yang digelar Kamis, 25 Agustus 2022 membuahkan hasil Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengakui atas kesalahannya. Dia pun mengajukan banding usai dibacakan putusan tersebut.
Baca Juga: Kabar Terbaru Farel Prayoga, Kini Sudah Beli Mobil hingga Bangun Rumah untuk Orangtua
Demikian seperti yang diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai PTDH, Polri: Itu Hak yang Bersangkutan".
"Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 ijinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo usai pembacaan putusan di Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari WIB.
Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, banding yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan hak dan harus dihormati.
Baca Juga: Heboh Isu Agnez Mo Pindah Agama, Benda Ini Jadi Kode Keras Keyakinan yang Dianutnya
"Itu hak yang bersangkutan untuk mengajukan banding," tuturnya di Mabes Polri saat konferensi pers.
Seperti yang diketahui, sidang etik Ferdy Sambo ini dilakukan berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo dinilai telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran mulai dari rekayasa kasus hingga melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca Juga: Cukup 1 Menit, Baca Wirid Ini Kata Mbah Moen Rezeki akan Datang Bertubi-tubi
Dalam kasus ini kepolisian telah menetapkan lima tersangka terkait pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawathi.
Lalu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling berat adalah hukuman mati.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat.com)