Nasional

Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri, 15 Saksi Rampung Diperiksa

Oleh: Redaksi Jumat 26 Agu 2022, 06:04 WIB
Ferdy Sambo dipercat secara tidak hormat dari Polri.

AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri karena kasus meninggalnya Brigadir J, ajudannya sendiri.

Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari Polri. Hal ini diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022, dikutip dari Suara.com.

Baca Juga: Tanggapi Isu Ferdy Sambo Mundur, Kompolnas: Lebih Pantas Dipecat!

Alasan Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari Polri, karena dia menjadi tersangka kasus pembunuhan berencara terhadap Brigadir J.

Sidang Ferdy Sambo

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah merampungkan pemeriksaan terhadap 15 saksi dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

"Sudah selesai pemeriksaan saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus 2022, dihimpun Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "15 Saksi di Sidang Etik Ferdy Sambo Rampung Jalani Pemeriksaan".

Baca Juga: Heboh Isu Agnez Mo Pindah Agama, Benda Ini Jadi Kode Keras Keyakinan yang Dianutnya

Ke 15 saksi yang diperiksa itu di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi.

Lalu ada pula AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer.

Kemudian dua saksi dari luar Patsus Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Baca Juga: BSU 2022 Mulai Dialokasikan, Simak Alur Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta ke Rekening Penerima

Usai memeriksa saksi Komisi etik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo.

"Iya (selanjutnya Ferdy Sambo)," ujarnya.

Adapun sidang KKEP ini dipimpin oleh Kabaintelkam Ahmad Dofiri.

Kemudian selaku anggota sidang Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, dan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat.com)

Reporter Redaksi
Editor Tedi Rukmana