AYOJAKARTA.COM - Berikut cara pendataan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) lengkap dengan dokumen yang perlu disiapkan.
Diketahui, pendataan Non ASN bertujuan untuk mendata pegawai tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah yang dibangun oleh BKN.
Pendataan Non ASN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Pendataan Non ASN ini ditujukan kepada Tenaga Non ASN yaitu Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam database Nasional BKN pada tahun 2022.
BKN merilis petunjuk dan panduan dalam pengisian biodata tenaga honorer 2022 atau non ASN.
Baca Juga: Pasca Viral, Polisi Tidur 'Maut' di Sunter Kini Telah Dibongkar
Pengisian biodata tenaga honorer 2022 di Instansi Pemerintah masing-masing melalui link yang telah disediakan oleh BKN dan tenaga non ASN bisa login di link tersebut.
Namun, pada tahapan pengisian data-data diri harus didahului dengan pembuatan akun pendataan tenaga honorer atau non ASN.
Jika sudah membuat akun silakan lanjutkan dengan tahapan pengisian biodata diri.
Berikut link login dan cara isi biodata tenaga honorer 2022 atau non ASN untuk bisa cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN 2022:
1. Link loginnya di https://pendataannonasn.bkn.go.id dengan klik masuk akun dan lanjutkan dengan mengklik login pendaftaran setelah tenaga non ASN mencetak Kartu Informasi Akun
2. Isi NIK dan Password yang telah dibuat sebelumnya. Pastikan jangan lupa Passwordnya!
3. Pada bagian tenaga Non ASN atau honorer segera unggah Ijazah dengan ukuran file 100KB-1MB.
4. Klik Unggah
Baca Juga: Disebut Maju Pilgub Jabar 2024, Ini Profil dan Biodata Iwan Bule
5. Pastikan semua data sudah benar
6. Jika sudah periksa berkas yang diunggah, silakan isi biodata diri Anda dengan benar
7. Pada bagian isian biodata Anda bisa mengubah data-data yang tidak sesuai dan ada beberapa data tambahan seperti jenis kelamin dan data-data pendidikan sesuai dengan SK Jabatan.
8. Mengisi riwayat pekerjaan
9. Jika semua data-data tersebut sudah diisi dengan benar, silakan cetak "KARTU PENDATAAN TENAGA NON ASN 2022".
Pendataan ini bukan bertujuan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN seperti PNS dan PPPK.
Namun pendataan ini bertujuan untuk pemetaan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing tenaga honorer.
Pendataan ini merujuk kepada Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 22 Juli 2022 lalu.
Tentu ini menjadi langkah awal dalam menuntaskan persoalan terkait penyebaran tenaga non ASN di berbagai Instansi Pemerintah.
Mengingat tahun depan perekrutannya ditiadakan lagi alias dihapus dari lingkungan Pemerintah.
Itulah link login dan cara isi biodata tenaga honorer 2022 atau non ASN untuk bisa cetak kartu pendataan Tenaga Non ASN 2022.*** (Alkuin Meydalyan /Ayo Bandung)