Nasional

Saling Tuding, LPSK Akui Didesak Pejabat Polda agar Lindungi Putri Candrawathi

Oleh: Juanita Safitri Selasa 23 Agu 2022, 05:20 WIB
Hasto Atmojo Suroyo, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

AYOJAKARTA.COM -- Terungkap pengakuan Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengejutkan banyak publik.

Hasto mengaku jika pihaknya sempat diundang Pejabat Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menghadiri acara yang bertema perlindungan terhadap korban kekerasan seksul.

Dilansir dari berbagai sumber, undangan acara tersebut rupanya untuk menarik simpatisme sang Ketua LPSK dalam kasus pelecehan seksual yang pernah diakui istri Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Benarkah Agnes Monica Hijrah dan Telah Mualaf ? Pelantun Matahariku Ini Beri Jawaban Bijak

Meskipun dalam acara tersebut, tidak disinggung sedikit pun kasus pelecehan yang sempat diduga dialami Putri Candrawathi.

Dalam hal ini, Hasto mengungkapkan jika dirinya sempat didesak oleh seorang pejabat Polda Metro Jaya untuk memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi di kasus pembunuhan Brigadir J.

Hasto bahkan menyebutkan jika pejabat Polda tersebut adalah Wakil Direktur Pidana Umum (Wadirkrimum) AKBP Jerry Raymond Siagian yang mengarahkan perlindungan terhadap istri eks Kavid Propam Polri tersebut.

Baca Juga: Farel Prayoga Adalah Anak dari Biduan Dangdut Vita Alvia? Ini Fakta Sebenarnya

“Kami merasakan nuansa Pak Wadir ini agak mengarahkan agar LPSK segera memberikan perlindungan kepada Ibu P (Putri Candrawathi) ini karena yang bersangkutan adalah korban,” ujar Hasto dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin, 22 Agustus 2022.

Namun, Hasto mengungakpkan tentunya LPSK tidak merasa terpengaruh dan akan tetap pada mandatnya.

Kasus pelecehan yang sempat dilaporkan Putri ke kepolisian tidak terbukti adanya setelah dilakukan penyidikan yang mendalam melalui alat bukti CCTV yang berhasil ditermukan.

Baca Juga: Beredar Foto Cantiknya Berhijab di Media Sosial, Agnes Mo Ungkapkan Hal Ini

“Tindak pidana yang dilaporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tidak ada, jadi tentu LPSK tidak bisa memberikan perlindungan,” kata Hasto kepada wartawan, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Bahkan LPSK menolak secara tegas terkait kabar yang beredar jika isntansinya menerima dua buah amplop cokelat yang diduga berisi uang sebagai dana suap.

Kabarnya, AKBP Jerry Raymond Siagian juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat karena perbuatannya yang diduga telah melanggar kode etik kepolisian.***

Reporter Juanita Safitri
Editor Tedi Rukmana