Nasional

Ajay M Priatna, Sosok Eks Wali Kota Cimahi yang Dijemput KPK, Padahal Baru Bebas Penjara

Oleh: Redaksi Kamis 18 Agu 2022, 13:54 WIB
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna seusai menjalani sidang putusan perkara gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda Cimahidi Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 25 Agustus 2021.

AYOJAKARTA.COM - Ajay M Priatna, merupakan mantan Wali Kota Cimahi.

Dia dijemput Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap proyek pembangunan.

Padahal, Ajay M Priatna baru saja bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Rabu, 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Farel Prayoga Anak dari Biduan Dangdut? Ini Profil dan Biodatanya

Tim penyidik KPK menjemput Ajay sekitar pukul 11.55 WIB di luar lapas untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saat itu, Ajay baru saja bebas pukul 10.00 WIB.

Demikian seperti yang diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Diciduk KPK".

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui pesan singkat, membenarkan penjemputan Ajay oleh tim KPK tersebut. Namun, Ali belum memerinci perkara yang sedang diselidiki KPK tersebut.

Baca Juga: Biodata-Profil Kamaruddin Simanjuntak Agama hingga Pendidikan, Sang Pengacara Brigadir J

“Iya benar, masih dilakukan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Besok (hari ini) baru kami sampaikan perkembangannya ya,” ujar Ali tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Seperti diketahui, Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna divonis dua tahun penjara oleh Pengadil­an Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu 25 Agustus 2021.

Ajay divonis 2 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda, Kota Cimahi.

Majelis hakim memutuskan, Wali Kota Cimahi Ajay terbukti menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda senilai Rp1,6 miliar. Selain hukuman 2 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp100 juta terhadap Ajay.

Baca Juga: Kecelakaan di Puncak Hari Ini, Pengendara Motor Tewas Usai Dihantam Truk

Vonis hukum yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ajay jauh lebih ringan jika dibanding­kan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut Ajay agar dipenjara minimal 7 tahun.[*] (Suhirlan, Wina Setyawatie/Pikiran-Rakyat.com)

Reporter Redaksi
Editor Tedi Rukmana