AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian PAN & RB akan menerbitkan surat edaran khusus terkait penghapusan tenaga honorer.
Dalam surat tersebut, dikatakan bahwa penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.
Sebagai gantinya, tenaga honorer akan dijadikan PPPK. Namun, ada sejumlah tahapan dan mekanisme yang harus dilalui.
5 ketentuan honorer supaya bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022 berdasarkan surat edaran (SE) MenPAN RB terbaru.
1. Bagi tenaga honorer kategori II (THK-2) atau pegawai Non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah dan terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Bagi tenaga honorer yang sudah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Baca Juga: Benarkah Daftar CPNS 2022 Berbayar dan Kuota Terbatas? BKN: Betul
3. Bagi tenaga honorer kategori II (THK-2) yang sudah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN (untuk instansi Pusat) atau APBD (untuk instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun kelompok.
4. Bagi tenaga honorer atau pegawai Non-ASN yang sudah bekerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Bagi tenaga honorer atau pegawai Non-ASN dengan minimal berusia 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Lalu bagaimana solusi bagi tenaga Honorer 2022 yang didata oleh PPK telah kantongi syarat untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK namun tidak lolos?
Apabila nanti tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK, maka peserta bisa mengikuti pengangkatan melalui pola outsourcing.
Dengan catatan ada jabatan atau posisi yang kosong dalam instansi terkait.
Baca Juga: Link SSCASN untuk CPNS dan PPPK 2022, Siapkan Persyaratannya dan Buat Akun Mulai Sekarang di Sini!
Pola outsourcing ini ditempuh pemerintah agar keberadaan tenaga honorer sesuai kebutuhan dan dapat diusahakan untuk mendapatkan upah setara dengan UMR.
Selain itu, dengan adanya lembaga ketiga atau outsourcing, instansi dan lembaga juga bisa menjadi lebih mudah mengawasi kualitas tenaga kerja tersebut.
Jadi itulah solusi bagi eks tenaga Honorer 2022 yang didata oleh PPK telah kantongi syarat untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK namun tidak lolos.*** (Alkuin Meydalyan/ Ayo Bandung)