Nasional

Susunan Upacara 17 Agustus 2022 dengan Protokol Kesehatan Versi Kemendikbud di Hari Kemerdekaan

Oleh: Redaksi Selasa 16 Agu 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi susunan upacara 17 Agustus dengan protokol kesehatan versi Kemendikbud di Hari Kemerdekaan.

AYOJAKARTA.COM - Susunan upacara 17 Agustus 2022 dengan protokol kesehatan (prokes) versi Kemendikbud bisa disimak melalui informasi berikut ini.

Seperti yang diketahui, 17 Agustus merupakan tanggal di mana Indonesia merdeka.

Pada tahun 2022, kemerdekaan Indonesia sudah menginjak usia 77 tahun.

Baca Juga: Teks MC Tirakatan 17 Agustus 2022 Lengkap Susunan Acara di Hari Kemerdekaan

Berbagai kegiatan kerap digelar dalam peringatan nasional ini. Termasuk upacara, yang banyak digelar di sekolah hingga lingkungan masyarakat.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan susunan upacara 17 Agustus 2022 sesuai dengan surat edaran No. 52610/A/TU.02.03/2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022.

Dalam surat tersebut, Kemendikbud merilis tentang susunan upacara bendera pada 17 Agustus yang biasa diselenggarakan di berbagai tempat, mulai dari sekolah, instansi pemerintahan, hingga wilayah tempat tinggal RT, RW, hingga Desa.

Baca Juga: The Power of Netizen! Toko Boy Cellular Milik Pencuri Cokelat di Alfamart Langsung Dapat Bintang 1

Demikian seperti yang diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Susunan Upacara 17 Agustus 2022 Resmi Sesuai Surat Edaran Kemendikbud dalam Peringatan HUT ke-77 RI".

Susunan Upacara 17 Agustus 2022 Versi Kemendikbud

Menurut surat edaran, susunan upacara bendera sekurang-kurangnya terdiri atas:

1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara

2. Pembina upacara tiba di tempat upacara

3. Penghormatan kepada pembina upacara

4. Laporan pemimpin upacara

5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik atau paduan suara

Baca Juga: Ini Teks Amanat Pembina Upacara 17 Agustus 2022 di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77

6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara

7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara

8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada)

10. Amanat pembina upacara

11. Pembacaan doa

12. Laporan pemimpin upacara

13. Penghormatan kepada pembina upacara

14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara

15. Upacara selesai, barisan dibubarkan

Baca Juga: Contoh Teks Sambutan RT RW Ketua Panitia di Malam Tirakatan 17 Agustus HUT ke 77 RI, Singkat dan Penuh Makna

Sebagai catatan, sebelum pembacaan doa, diimbau kepada petugas pembaca doa agar menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam. Kepada peserta yang tidak beragama Islam dipersilakan untuk berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Kemudian, Kemendikbud mengimbau agar upacara bendera dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.

Itulah susunan upacara bendera pada peringatan HUT ke-77 RI sesuai surat edaran Kemendikbud Ristek Nomor 52610/A/TU.02.03/2022.[*] (Yudianto Nugraha/Pikiran-Rakyat.com)

Reporter Redaksi
Editor Tedi Rukmana