Nasional

Kabar Baik! PPPK Kini Bisa Dapat Fasilitas Uang Pensiun Layaknya PNS, Baca Ketentuannya di Sini

Oleh: Redaksi Selasa 16 Agu 2022, 08:17 WIB
pns

AYOJAKARTA.COM - Menjadi PNS tentu merupakan profesi yang diidamkan banyak orang di Indonesia.

Namun hal itu berbanding terbalik dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak mendapat di hati masyarakat.

Diketahui, PPPK merupakan pegawai honorer yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Benarkah Daftar CPNS 2022 Bebayar dan Kuota Terbatas? BKN: Betul

Tentunya PPPK memiliki fasilitas berbeda dengan PNS yang notabene adalah pegawai tetap.

Menurut pasal 22 UU No. 5 Tahun 2014, sejumlah hak yang diterima PPPK adalah gaji dan tunjangan, cuti perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Fasilitas ini diketahui sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiunan hingga hari tua.

Lalu, bagaimanakah cara PPPK dapat uang pensiun seperti PNS?

Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dwi Haryono, mengungkapkan hal yang didapat PNS dan PPPK memang tidak jauh berbeda.

Baca Juga: 7 Kelebihan PPPK yang Tak Kalah dari PNS, Gaji Lebih Besar dan Direncanakan Punya Dana Pensiun

Dikutip dari Ayo Bandung, Dwi menjelaskan hak dari PPPK sendiri diatur dalam amanat Undang-Undang (UU) No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018 terkait dengan Manajemen PPPK.

Di mana jika mempunyai riwayat kinerja yang bagus, maka yang bersangkutan juga mendapatkan penghargaan, serta jaminan.

Di antaranya Jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja termasuk juga dengan jaminan kematian.

Mengenai uang pensiun pemerintah, diketahui saat ini sedang menggodok insentif untuk PPPK salah satunya tunjangan pensiun.

Baca Juga: BSU 2022 Akan Cair, Cek Kemnaker.go.id dan Segera Penuhi Syarat Ini!

Pasalnya, dalam PNS ada regulasi UU 11 Tahun 1969 yang mengatur pensiunan PNS bahwa pegawai negeri yang memberikan jasa akan diberikan kontribusi yang namanya pensiun.

Dwi membeberkan, kontrak PPPK selama 1-5 tahun menjadi pertimbangan pemerintah yang saat ini belum tuntas menggodok insentif pemberian tunjangan pensiun seperti yang didapat PNS selama ini.

Meski begitu, Dwi mengatakan kontrak PPPK 2022 bisa diperpanjang oleh pejabat instansi yang berwenang, jika kinerjanya dinilai bagus setelah masa kontrak kepegawaian 5 tahun.*** (Nur Izzati/ Ayo Bandung)

Reporter Redaksi
Editor Dian Naren