AYOJAKARTA.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dikabarkan akan segera cair di Bulan Agustus ini.
Setelah KJP Plus untuk SD sudah dicairkan pada tanggal 9 Agustus yang lalu, kini giliran untuk tingkat SMP dan SMA.
Lalu kapan dana KJP Plus SMP dan SMA akan cair?. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi.
Waluyo Hadi menyampaikan bahwa dana KJP Plus SMP dan SMA Agustus 2022 cair paling lambat tanggal 15.
“Pencairan sudah dimulai tanggal 9 Agustus untuk jenjang SD/MI, jenjang lain terus dicairkan sampai dengan selesai maksimum tanggal 15 Agustus.” katanya melalui aplikasi pesan singkat, Kamis 11 Agustus 2022.
Berikut adalah besaran dana KJP Plus bulan Agustus 2022 yang akan cair:
1. KJP Plus bulan Agustus 2022 jenjang pendidikan SD/MI/SLB
- Biaya personal Rp250 ribu per bulan
2. KJP Plus bulan Agustus 2022 jenjang pendidikan SMP/MTs/SMPLB
- Biaya personal Rp300 ribu per bulan
3. KJP Plus bulan Agustus 2022 jenjang pendidikan SMA/MA/SMALB
- Biaya personal Rp420 ribu per bulan.
4. KJP Plus Agustus 2022 jenjang pendidikan SMK
- Biaya personal Rp450 ribu per bulan.
5. KJP Plus bulan Agustus 2022 untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB Paket A/B/C).
Anda yang ingin memastikan masih terdaftar jadi penerima KJP SMP Agustus 2022 dapat mengecek melalui link di artikel ini termasuk jadwal kapan KJP cair.
Baca Juga: Semangat Kemerdekaan 77 Tahun Indonesia, Ternyata Banyak Promo dari Perbankan
Dikutip Ayo Indonesia, kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan bantuan pendidikan khusus bagi siswa sekolah di wilayah DKI Jakarta. Secara umum, syarat sebagai penerima KJP Plus bulan Agustus 2022 sama dengan syarat KJP Plus bulan-bulan sebelumnya.
Syarat Penerima KJP SMP Agustus 2022
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Syarat penerima KJP Plus SMP bulan Agustus 2022 tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi bagi calon penerima dana. Jika telah memenuhi syarat, pastikan tidak ketinggalan jadwal pencairannya.
Sementara website KJP Plus belum bisa diakses, buka link alternatif UPT P4OP, https://119.47.90.99/kjp2/public/cekStatusPenerima.php untuk memastikan daftar penerima KJP SMP Juli 2022.
Cara cek saldo KJP SMP Agustus 2022:
1. Download aplikasi JakOne Mobile di Google Play atau App Store;
2. Install aplikasi;
3. Buka aplikasi JakOne Mobile;
4. Klik 'Daftar';
5. Pilih 'Setuju';
6. Untuk yang belum menjadi nasabah Bank DKI pilih 'Tidak Punya';
7. Lengkapi isian data lalu pilih 'Lanjut';
8. Pilih hanya uang elektronik JakOne Pay;
9. Konfirmasi Pembukaan E-Wallet JakOne Pay;
10. Notifikasi kode OTP dikirim ke kotak pesan;
11. Masukkan kode OTP lalu kirim;
12. Pendaftaran selesai;
13. Selanjutnya gunakan PIN JakOne Mobile untuk login.
Cara mengaitkan rekening KJP Plus dengan JakOne Mobile:
1. Login di aplikasi JakOne Mobile;
2. Tekan Menu;
3. Pilih 'Rekening dan Kartu';
4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus;
5. Pastikan No. HP yang digunakan untuk aktivasi JakOne Mobile sama dengan yang dipakai untuk pendaftaran KJP Plus, klik 'Lanjut';
6. JakOne Mobile dan KJP Plus sudah terhubung.
Demikian informasi KJP Plus SMP dan SMA Agustus 2022 cair paling lambat di tanggal Ini, catat jadwal resminya dari UPT P4OP. *** (Agung Budiman/Ayo Indonesia)