Nasional

Gaji PPPK 2022 Tidak Kalah dengan PNS, Ketahui Nominal dan Syarat Lengkapnya di Sini!

Oleh: Rima Nurhalimah Jumat 12 Agu 2022, 14:14 WIB
Rekrutmen CPNS dan PPPK akan kembali digelar pada 2022. Apakah betul tenaga honorer diangkat PNS 2022 jika memenuhi syarat dan ketentuan ini

AYOJAKARTA.COM - Gaji PPPK 2022 kini mulai jadi perbincangan terutama setelah adanya rencana pemerintah untuk Kembali merekrut Aparatur sipil negara (ASN).

PPPK merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/kontrak dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumoto yang paling dibutuhkan saat ini adalah pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga kerja Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK berikut Ayojakarta.com rangkum dari berbagai sumber.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan CPNS dan PPPK 2022 Dibuka, Ini 2 Formasi yang jadi Prioritas dengan Dokumen yang Diperlukan

Rincian besar gaji yang akan diterima PPPK berdasarkan 17 golongan dan masa kerja, sebagai berikut:

Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Namun, rincian gaji PPPK tersebut belum termasuk kedalam pemotongan pajak penghasilan yang tidak ditanggung pemerintah.

Karena sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasal 3 yang berlaku, PPPK bisa saja nanti akan mendapatkan kenaikan gaji istimewa atau kenaikan gaji berkala.

Baca Juga: BSU 2022 Cair Setelah 17 Agustus 2022? Simak Jadwal Resmi dari Kemnaker di 3 Link Ini

Selain gaji, PPPK juga akan mendapatkan lima jenis tunjangan seperti tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada setiap Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1, berikut jenisnya:

- Tunjangan Keluarga,

- Tunjangan Pangan,

- Tunjangan Jabatan Struktural,

- Tunjangan Jabatan Fungsional,

- Tunjangan Lainnya.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Lewat Portal SSCASN BKN, Pelamar Wajib Tahu!

Dikutip AyoJakarta.com dari Ayobandung.com pada Jumat (12/8/2022), berikut syarat pendaftaran PPPK 2022 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 16.

Di mana setiap warga Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK dengan syarat, seperti berikut:

1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

2. Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

7. Sehat jasmani dan rohani.

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

9. Hanya dapat daftar 1 instansi dan 1 formasi jabatan.(peraturan tambahan dari Kemen PANRB)

Itulah syarat dan nominal lengkap mengenai PPPK apakah kamu semakin tertarik karena tidak kalah dari gaji PNS?***

Reporter Rima Nurhalimah
Editor Fathul Amanah