Nasional

Irjen Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lainnya, Terancam Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati

Oleh: Redaksi Rabu 10 Agu 2022, 05:29 WIB
Irjen Ferdy Sambo terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati atas kasus kematian Brigadir J.

AYOJAKARTA.COM - Perkembangan kasus kematian Brigadir J yang hingga kini masih dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh timsus Polri, telah mendapat titik terang.

Sebelumnya telah disampaikan oleh Kapolri, bahwa pada saat melakukan penyelidikan timsus sempat mengalami berbagai hambatan dan kendala, yang diakibatkan adanya personil yang melanggar kode etik dan mengambil beberapa alat bukti pendukung.

Dilansir oleh AyoJakarta.com melalui YouTube resmi DIV HUMAS POLRI, Selasa (9/8/2022), Kapolri Jend. Pol. Listyo Sigit menyampaikan ada sebanyak 31 personel kepolisian hingga hari ini telah diperiksa secara mendalam terkait keterlibatannya dalam kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Mbah Moen Sebut di Umur Inilah Seseorang Ditentukan Nasibnya Akan Hidup Kaya atau Miskin, Simak Penjelasannya!

"Kemarin ada 25 personel yang diperiksa, dan hari ini bertambah menjadi 31 personel. Kita juga telah melakukan penempatan khusus pada 4 personel beberapa waktu yg lalu, dan saat ini bertambah menjadi 11 personel polri, terdiri dari 1 bintang dua, 2 bintang satu, 2 kombes, 3 akbp, 2 kompol, dan 1 akp. dan ini kemungkinan masih bisa bertambah," ungkap Kapolri.

Berdasarkan penyelidikan sejauh ini, terdapat fakta-fakta yang menunjukan bahwa kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J di kediaman Irjen Pol. Ferdy Sambo terdapat dugaan untuk direkayasa oleh sejumlah pihak.

Namun, dengan kegigihan daripada seluruh tim yg bekerja, timsus berhasil menguak kebenaran yang didapat dari proses penyelidikan mendalam kepada para saksi-saksi yang terlibat.

Baca Juga: Baca Dzikir Ini 129 Kali, Mbah Moen Sebut Bisa Datangkan Rezeki dan Terbebas dari Hutang

Kabareskrim Polri, Agus Andrianto, menjelaskan selama proses yang dilakukan Bareskim Polri telah menetapkan sebanyak 4 tersangka, yang pertama Bharada RE, lalu yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM, dan yang terakhir Irjen Pol. FS dengan peran dan persangkaan masing-masing sebagai berikut:

1. Bharada RE, telah melakukan penembakan terhadap korban (Brigadir J)

2. Tersangka RR, turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

3. Tersangka KM, turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

4. Irjen Pol FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di komplek Polri, Duren 3.

Baca Juga: Ingin Cepat Kaya? Ikuti 5 Amalan dari Mbah Moen Agar Rezeki Lancar

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hasil keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 Subsider Pasal 338 junkto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," papar Kabareskrim Agus Andrianto.*** (Arif Nurrohman)

Reporter Redaksi
Editor Tedi Rukmana