Nasional

Bolehkah Menambahkan “BIN” atau “BINTI” pada Nama di KTP? Cek Ketentuannya!

Oleh: Admin Selasa 09 Agu 2022, 14:09 WIB
Ilustrasi KTP

AYOJAKARTA.COM—Pernahkah kamu menemukan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menyematkan kata Bin, atau Binti pada nama di KTP?.

Jika pernah, sebenarnya adakah aturan yang mengatur hal tersebut?

Biasanya seseorang yang memiliki nama cukup pendek, hanya satu kata akan menambahkan bin atau binti nama orang tua, agar nama bisa memiliki lebih dari satu suku kata dalam beberapa urusan.

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Cek NIK KTP Secara Online

Misalnya saja  nama asli Yuni, ini hanya satu kata, maka karena perempuan ditambahkan binti dan disambung nama sang ayah, misalnya Sunaryo. Sehingga di KTP akan ditulis Yuni binti Sunaryo.

Seperti kita tau KTP merupakan salah satu indentitas penting yang harus dimiliki warga negara. Dokumen kependudukan ini selalu dipakai untuk mengurus segala kegiatan yeng melibatkan admistrasi, misalnya melamar kerja, daftar sekolah bagi buah hati, pendaftaran  pengobatan, pembayaran beragam pajak, mendaftar aneka bantuan sosial dari pemerintah dan lainnya

Dalam KTP berisi identitas pemilik kartu yang sifatnya rahasia dan beberapa tidak boleh sembarangan dibagikan ke publik karena dapat memicu  kejahatan baik di lapangan ataupun dunia maya.

Baca Juga: Viral Stiker Hologram e- KTP Munculkan Peta, Bendera Merah Putih dan Burung Garuda, Ini Cara Bikinnya !

KTP memuat identitas yakni :

Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri 16 digit angka

Nama lengkap

Tempat/Tgl Lahir

Jenis Kelamin

Alamat disertakan RT/ RW, Kel/desa/ Kecamatan

Agama

Status perkawinan

Pekerjaan

Kewarganegaraan

Berlaku hingga

Dicantumkan foto dan tandatangan pemilik KTP.

Baca Juga: Sering Gagal Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Begini Tips Upload KTP yang Benar!

Lalu bolehkah dalam nama dicantumkan bin atau binti?

Berikut penjelasan yang dikutip dari Indonesiabaik.id, Selasa 9 Agustus 2022.

Menurut Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri RI (Dirjen Dukcapil) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., penambahan nama orang tua atau bin/binti, boleh saja, dengan catatan bukan untuk hal-hal yang bersifat informal, maka dibolehkan tanpa harus mengajukan syarat pergantian nama.

Baca Juga: Lima Nasehat Nabi tentang Perdamaian yang Menyejukkan

Sebaliknya, jika penggunaan kata bin/binti untuk urusan formal, seperti mengubah data di dokumentasi kependudukan, maka butuh penetapan dari pengadilan. Artinya, tidak boleh asal mengganti nama tanpa penetapan pengadilan.

Nah, paham kan sekarang, kalau menemukan KTP dengan nama  bin atau binti, tidak usah bingung. Semoga informasi ini bermanfaat ya !.

 

 

 

 

Reporter Admin
Editor Kiki Dian Sunarwati