Nasional

Kapan Pengibaran Bendera Merah Putih Jelang HUT ke 77 Ri Dilakukan? Ini Aturan Menurut Undang-undang

Oleh: Cita Aryani. M Senin 01 Agu 2022, 22:01 WIB
Bendera Merah Putih

AYOJAKARTA.COM - Masyarakat Indonesia akan segera merayakan Hari Ulang tahun atau HUT ke 77 RI tepatnya pada tanggal 17 Agustus 2022.

Untuk pengibaran bendera Merah Putih memang menjadi salah satu cara untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus.

Sebelumnya, pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2022 atau awal bulan ini.

Baca Juga: 15 Tema Kegiatan 17 Agustus 2022 yang Menarik dan Menggugah Semangat, Cocok untuk Sekolah!

Pemasangan bendera Merah Putih di sepanjang jalan dan di depan rumah biasanya akan dilakukan selama satu bulan penuh sejak awal hingga akhir Agustus.

Dalam satu bulan penuh, pemasangan bendera Merah Putih akan dikibarkan sebagai simbol merayakan kemerdekaan Indonesia, hasil perjuangan para pendahulu bangsa.

Untuk pengibaran atau pemasangan bendera Merah Putih dilakukan antara waktu matahari terbit dan terbenam, meskipun dalam situasi tertentu dibenarkan untuk dilakukan pada malam hari.

Baca Juga: Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Ada 3 Bagian Penting yang Wajib Diketahui!

Pada sejumlah kondisi atau waktu bendera Merah Putih wajib untuk dikibarkan, baik warga negara Indonesia, semua pihak yang tinggal di Indonesia, maupun Kedutaan Besar RI di berbagai penjuru dunia.

Pemasangan bendera Merah Putih ini hukumnya adalah wajib, itu artinya jika ada masyarakat yang tidak mampu membeli bendera untuk dipasang, hal tersebut akan menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikannya.

Selain untuk memperingati hari besar nasional, bendera Merah Putih juga digunakan sebagai tanda perdamaian jika tengah terjadi konflik horizontal.

Baca Juga: Sejarah Singkat Kemerdekaan Republik Indonesia yang Diproklamirkan oleh Soekarno-Hatta pada 17 Agustus 1945

Fungsi lainnya adalah bendera ini digunakan untuk tanda berkabung dan penutupan peti jenazah orang-orang tertentu yang dianggap penting dan berjasa bagi negara.

Pada saat digunakan untuk menyatakan berkabung, maka bendera Merah Putih akan dikibarkan setengah tiang, tidak penuh hingga ke pucuk tiang.

Dilansir dari suara.com (01/08/22) Dalam pengibaran bendera Merah Putih telah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang aturan Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:

Baca Juga: 4 Lomba untuk Anak Sambut 17 Agustus, Ajarkan Sportivitas dan Kerjasama Tim

- Pengibaran dan pemasangan bendera Merah Putih harus dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

-Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera Merah Putih bisa dilakukan pada malam hari.

-Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, serta transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca Juga: 6 Lomba 17 Agustus yang Ajarkan Nilai Kebaikan untuk Anak, dari Balap Karung hingga Makan Kerupuk

-Dalam rangka pengibaran bendera Merah Putih di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

-Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, bendera Merah Putih dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Desi Kris