Nasional

INFO TERBARU! Gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Oleh: Mitasari Sabtu 28 Des 2024, 06:59 WIB
PPPK bekerja sesuai jadwal yang telah disepakati, sehingga tidak diwajibkan berada di kantor sepanjang hari seperti pekerja penuh waktu.

AYOJAKARTA.COM - Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hadir sebagai solusi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya untuk mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Program ini memberikan status yang lebih baik dibandingkan status honorer sebelumnya, yaitu sebagai bagian dari ASN.

Salah satu keunggulan PPPK Paruh Waktu adalah fleksibilitas waktu kerja.

PPPK bekerja sesuai jadwal yang telah disepakati, sehingga tidak diwajibkan berada di kantor sepanjang hari seperti pekerja penuh waktu.

Selain itu, mereka juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melalui proses evaluasi kinerja dan memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Lalu, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu?

Baca Juga: Cara Mudah Siswa Mengaktifkan KJP Plus yang Dicabut!  Pasti Cair di Januari 2025, Hanya Siapkan Ini

Gaji PPPK Paruh Waktu dirancang agar tidak membebani anggaran pemerintah secara berlebihan.

Oleh karena itu, besaran gaji yang diterima umumnya tidak melebihi gaji yang sebelumnya diterima oleh tenaga honorer yang akan dihapuskan.

Besaran gaji ini akan disesuaikan dengan beberapa faktor, antara lain:

a. Tugas dan Tanggung Jawab

Semakin besar tanggung jawab dan kompleksitas tugas, maka semakin besar pula potensi gaji yang diterima.

b. Bidang Pekerjaan

Bidang pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus atau risiko yang lebih tinggi kemungkinan akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi.

Secara teknis, PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai PPPK yang bekerja kurang dari 40 jam per minggu.

Penghitungan gaji mereka didasarkan pada beberapa komponen, yaitu:

a. Gaji Pokok

Besaran gaji pokok dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja, mirip dengan sistem penggajian PNS.

b. Tunjangan Keluarga

Tunjangan ini diberikan kepada PPPK Paruh Waktu yang sudah menikah dan memiliki anak, sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan keluarga.

c. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini diberikan kepada PPPK Paruh Waktu yang menduduki jabatan tertentu yang memiliki tanggung jawab khusus.

Perlu digaris bawahi bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tentu lebih rendah dibandingkan gaji PPPK Penuh Waktu, karena jam kerja mereka yang juga lebih sedikit, yaitu kurang dari 40 jam per minggu.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kembali Aktifkan KJP Plus untuk 105.225 Siswa, Begini Cara Cek Statusnya

Meskipun demikian, mereka tetap berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan skema ini, pemerintah berupaya memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi para tenaga honorer, sekaligus memastikan efisiensi anggaran dan kelancaran roda pemerintahan.

Reporter Mitasari
Editor Aris Abdulsalam